Temuan LHP BPK 2024, Pemilihan Media Siber yang Bekerjasama dengan Diskominfo Lampung Barat Belum Sesuai Ketentuan

GESAHKITA.COM, LAMPUNGBARAT—-Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp254.637.081.677,00 dan merealisasikan sebesar Rp243.673.449.949,80 atau 95,69% dari anggaran, antara lain Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp5.368.029.000,00. Dinas Komunikasi dan Informatika merealisasikan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp2.088.800.000,00 dengan rincian realisasi sebagai berikut.

- Advertisement -

Tabel 36. Realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan Diskominfo TA 2023

Begitu diungkapkan BPK Lampung dalam laporannya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

Menurut BPK, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menunjukkan terdapat proses verifikasi kerja sama publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Siber yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menejelaskan, Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk media massa yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi

Pemerintah Daerah Dengan Media Massa. Salah satu persyaratan umum antara lain sertifikat verifikasi dan/atau bukti daftar perusahaan pers dari Dewan Pers.

Tugas Tim Verifikator sesuai Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Barat Nomor 814/09/KPTS-P4/III.18/2022 tentang Tim Verifikator Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Media Massa Tahun Anggaran 2022 adalah melakukan inventarisasi berkas pemohon dari perusahaan media, melakukan seleksi kelengkapan administrasi sesuai persyaratan dan kualifikasi teknis yang ditentukan, memverifikasi berkas sesuai dengan kriteria poin, melakukan uji petik atas kesesuaian data dari perusahaan media dan menetapkan perusahaan media yang bisa melakukan kerja sama.

Hasil wawancara dengan Tim Verifikator Kerja Sama Pemda dan Media Massa diketahui bahwa tidak terdapat perubahan atas SK tersebut sampai 31 Desember 2023.

Selain itu, Ketua Tim Verifikator Kerja Sama Pemda dan Media Massa menjelaskan proses verifikasi kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa menggunakan situs web milik Pemerintah Daerah yaitu https://pmoke.lampungbaratkab.go.id/.

Penyedia mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran kerja sama dalam aplikasi tersebut.

Selanjutnya Tim Verifikator melakukan proses verifikasi atas dokumen penyedia yang telah diunggah dan memberikan status hasil verifikasi penyedia lulus atau gagal dalam proses verifikasi. Hasil verifikasi persyaratan kerja sama yang telah dilakukan oleh Tim Verifikasi pada tahun 2022 untuk kegiatan tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Tabel 37. Hasil Verifikasi Persyaratan Kerja Sama Kegiatan Tahun 2023

Hasil penelaahan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Iklan media siber pada Diskominfo diketahui bahwa terdapat 177 penyedia yang dinyatakan lulus persyaratan oleh Tim Verifikator Walaupun tidak terdaftar sebagai media yang terverifikasi Dewan Pers dalam situs web https://dewanpers.or.id/ dengan total belanja sebesar Rp348.000.000,00, rincian lebih lengkap pada Lampiran 8.

Tabel 38. Hasil Verifikasi Situs Web Dewan Pers pada Diskominfo

Hasil wawancara dengan Ketua Tim Verifikator Kerja Sama Pemda dan Media Massa diketahui belum semua media menyertakan persyaratan Sertifikat Dewan Pers dalam dokumen yang diunggah sebagai salah satu syarat kerja sama dikarenakan masih dalam proses pendaftaran Dewan Pers.

Hasil penelusuran lebih lanjut pada dokumen bukti pendaftaran yang diunggah dalam https://pmoke.lampungbaratkab.go.id/ bukan merupakan dokumen pendaftaran pada Dewan Pers tahun 2022, melainkan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 121:

  1. a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud; dan
  2. b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

3) Pasal 148 ayat (1) yang menyatakan bahwa berdasarkan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas:

  1. a) kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih; dan
  2. b) kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 7 Ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

2) Pasal 57 Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I poin G Nomor 4 yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: poin (b) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan.
  2. Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa pada:

1) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Media massa yang akan kerja sama dengan Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus;

2) Pasal 12 yang menyatakan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: poin (e) sertifikat verifikasi dan/atau bukti daftar perusahaan pers dari Dewan Pers;

3) Pasal 13 yang menyatakan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: poin (b) persyaratan khusus media siber; dan

4) Pasal 15 yang menyatakan bahwa Persyaratan khusus media sibersebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, meliputi: poin (b) terverifikasi dan/atau terdaftar di dewan pers.

Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp348.000.000,00 membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disebabkan oleh:

  1. Kepala Diskominfo kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan; dan
  2. Tim Verifikator kurang cermat dalam melakukan verifikasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan media siber.

Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Lampung Barat melalui Kepala Diskominfo menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati/Bupati Lampung Barat agar memerintahkan Kepala Diskominfo untuk:

  1. Lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan; dan
  2. Menginstruksikan Tim Verifikator supaya lebih cermat dalam verifikasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan media siber.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Diskominfo Lampung Barat belum bisa dikonfirmasi.(Red)