Diduga Dibekingi Oknum, Gudang BBM Ilegal Milik EW di Ogan Ilir Tidak tersentuh Hukum

Ogan Ilir, Gesahkita.com — Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kian meresahkan. Pantauan pada Minggu malam (20/07/2025) menunjukkan gudang tersebut masih aktif beroperasi, dengan sejumlah truk modifikasi lalu lalang keluar-masuk area gudang tanpa hambatan, seolah-olah kebal terhadap penegakan hukum.

Warga sekitar mencurigai adanya praktik “main mata atau kordinasi” antara pemilik gudang berinisial EW dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat. Dugaan ini diperkuat oleh tidak adanya tindakan tegas meskipun aktivitas ilegal tersebut terjadi secara terang-terangan setiap malam.

- Advertisement -

“Setiap malam ada saja aktivitas bongkar muat BBM di gudang EW. Kami waswas, takut terjadi kebakaran atau ledakan. Tapi sampai sekarang dibiarkan saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain truk modifikasi, warga juga menyaksikan kendaraan operasional industri berwarna biru-putih keluar masuk dari lokasi, yang diduga menjadi bagian dari distribusi BBM ilegal. Ironisnya, semua aktivitas itu berjalan mulus tanpa hambatan dari pihak berwajib.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar tidak lagi tutup mata dan segera membongkar, menyegel, serta menindak tegas gudang BBM ilegal tersebut. Mereka menuntut adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil, tanpa tebang pilih.

Aktivitas yang terjadi di gudang tersebut jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin resmi, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas mewajibkan seluruh aktivitas distribusi BBM untuk memiliki izin resmi guna menjamin keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang bahaya kebakaran dan ledakan akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum, dapat dijerat pidana jika mengancam keselamatan umum.

Keberadaan gudang BBM ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi bom waktu bagi keselamatan warga sekitar. Jika aparat terus bersikap apatis, maka wibawa hukum akan dipertaruhkan.

Warga berharap, aparat hukum—baik dari kepolisian maupun instansi terkait—berani menindak tanpa pandang bulu, serta memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik bisnis haram tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM. Kami minta segera ditindak sebelum terjadi hal-hal yang membahayakan warga,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Apakah aparat hanya akan diam? Atau justru ikut menikmati keuntungan dari praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan membahayakan nyawa rakyat?