Banyuasin, Gesahkita.com — Sudah menjadi pemandangan rutin yang meresahkan warga Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin: setiap menjelang waktu Maghrib, aliran listrik padam. Pemadaman ini bukan sekali dua kali, melainkan terjadi nyaris setiap hari. Warga pun mempertanyakan kinerja PT PLN (Persero) selaku penyedia layanan listrik negara, yang dinilai abai terhadap hak konsumen.

Eko, salah seorang warga Rejodadi, mengungkapkan kekecewaannya. “Waktu Maghrib adalah waktu sakral untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga. Tapi alih-alih mendapatkan kenyamanan, kami justru disambut gelap gulita. Sudah berulang kali kejadian ini berlangsung tanpa ada pemberitahuan resmi dari PLN,” keluhnya.

- Advertisement -

Eko menambahkan bahwa sebagai pelanggan yang rutin membayar tagihan, mereka merasa dirugikan. “Kami patuh bayar tiap bulan. Tapi pelayanan tak sebanding. Bahkan, jika telat sedikit, jaringan diputus tanpa kompromi. Ini bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Diduga Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Apa yang dialami warga Rejodadi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

Pasal 4 huruf a dan c, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak didengar pendapat dan keluhannya.

Pasal 7 huruf c, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, setiap pemadaman listrik oleh PLN harus diinformasikan kepada pelanggan secara jelas, baik penyebab maupun durasinya. Kegagalan melakukan pemberitahuan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

PLN Diminta Transparan dan Bertanggung Jawab

Warga mendesak agar PLN terbuka soal penyebab padamnya listrik setiap Maghrib. Apakah karena kurangnya kapasitas, gangguan teknis, atau ada masalah jaringan yang tidak kunjung diperbaiki?

Jika dibiarkan tanpa penanganan yang serius, bukan tak mungkin kepercayaan publik terhadap PLN akan terus menurun. Ketidakpastian dan pemadaman di saat krusial seperti waktu ibadah bukan hanya merugikan secara psikologis, tapi juga menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Warga Rejodadi meminta PLN:

1. Menjelaskan secara resmi penyebab pemadaman rutin ini.

2. Menyusun jadwal pemadaman (jika diperlukan) yang transparan dan diumumkan lebih awal.

3. Segera melakukan evaluasi dan perbaikan infrastruktur jika memang terdapat kendala teknis.

Jika PLN tetap mengabaikan keluhan ini, warga mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau bahkan menempuh jalur hukum.

“Kami hanya ingin pelayanan yang adil. Jangan kami yang patuh membayar terus-terusan dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” pungkas Eko dengan nada kecewa.