Khawatir Aset Jatuh Ke Pihak Lain, Kinerja Disperindag Kab.Pasuruan Dipertanyakan Hingga Dilaporkan Ke Kejari
GESAHKITA.COM, PASURUAN—-Pengamanan Aset Tetap Tanah dan Penatausahaan Peralatan dan Mesin serta Gedung dan Bangunan Belum Tertib.
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan.
Hasil Pemeriksaan Nomor 93/LHP/XVIII.SBY/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 mengenai Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Begitu ungkap warga Pandaan, Purwohadi (42) dalam keterangan nya yang mana menurut nya berdasarkan data pihak nya peroleh dari LHP BPK Jatim terbit Mei 2024.
Pur menjelaskan bahwa BPK telah mengungkapkan adanya permasalahan aset tetap di Kabupaten Pasuruan yang salah satunya wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Secara rinci dijelaskan nya yakni, pertama, terdapat deretan bangunan berupa rumah tinggal dan tempat usaha yang terindikasikan masih merupakan bagian dari aset tanah Plaza Bangil dan kedua pemerintah daerah belum melaksanakan pengelolaan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang yang mendirikan perumahan atau yang memperoleh izin pembangunan sebelum tahun 2020.
Menurut Pur hal ini, seperti ia kutip dari laporan yang pihaknya peroleh melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 299 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain:
- memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
- memasang tanda kepemilikan tanah; dan
- melakukan penjagaan;
Dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, pada Pasal 11 ayat (2) menyatakan Penyerahan PSU perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Kondisi tersebut mengakibatkan, sambung Purwohadi akan adanya potensi terjadinya kerusakan, kehilangan, penyerobotan/pemanfaatan tanpa ijin/atau pengklaiman oleh pihak lain atas BMD yang tidak memiliki batas dan tanda kepemilikan;
Lebih lanjut dijelaskan Pur juga dalam keterangan nya terkait persoalan Aset yang ada di Dinas Perindustruan dan Perdagangan Kab. Pasuruan ini, adanya potensi PSU yang belum diserahkan dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak atau tidak terpelihara dengan baik.
Kondisi tersebut disebabkan, sambung nya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum melakukan pengukuran ulang atas BMD yang ada dalam penguasaannya dan mengupayakan pengamanan hukum BMD dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional; serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman belum melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU.
Hal diatas berdasarkan penelusuran pihak nya dari LHP BPK bahwa auditor telah merekomendasikan antara lain;
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan koordinasi dengan BPKPD dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan batas wilayah sesuai peta bidang tanah;
- memerintahkan Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk melakukan inventarisasi dan penilaian PSU yang statusnya belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik yang masih dalam pengelolaan pengembang maupun yang telah ditinggalkan oleh pengembang untuk dilaporkan secara berkala kepada Bupati.
Selama tahun 2023, terdapat dua PSU perumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang telah diserahterimakan dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses serah terima PSU diketahui terdapat delapan PSU yang masih berproses serah terima aset, sehingga belum dicatat sebesar Rp 16.409.221.080,00.
Hal tersebut disebabkan karena permohonan telah masuk, namun masih berproses untuk verifikasi data aset PSU.
“Hasil Pemeriksaan atas Aset Tetap BPK telah melakukan pengujian tambahan secara uji petik terhadap akun aset tetap,”kata Purwohadi.
Hasil pengujian menunjukkan permasalahan antara lain perolehan tanah dari hibah belum tercatat, bidang tanah Pemerintah Kabupaten Pasuruan di dalamnya terdapat milik perorangan, PSU yang belum tercatat, hibah alat kesehatan yang belum tercatat, dan penatausahaan daftar barang milik daerah belum tertib.
Masih dalam keteranagn Purwohadi warga Pandaan ini dalam hal penatausahaan daftar barang milik daerah belum tertib yang berdasarkan pihak nya telusuri yakni;
- Sertifikat Pemerintah Kabupaten Pasuruan tumpang tindih dengan milik perorangan BPKPD mencatat aset Tanah untuk Pasar Bangil (kode 01.03.01.01.01.02.01.0008) di Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil seluas 9.715 m² senilai Rp 92.532.900,00 dengan status penggunaan untuk Pasar Bangil.
Kepemilikan aset tanah tersebut telah didukung melalui Sertipikat Hak Pakai nomor 5 tanggal 5 Oktober 1991 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari UPT Pasar Bangil diketahui bahwa di dalam bidang tanah Pasar Bangil tersebut terdapat sertifikat hak milik (SHM) Nomor 287 Tahun 1985 atas nama perorangan.
Perbandingan letak bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan tanah milik perorangan dimuat pada gambar berikut.

Menurut Pur yang ia kutip dari LHP BPK, Hasil wawancara dengan Kepala UPT Pengelolaan Pasar, tanah milik perorangan tersebut disewakan peruntukannya untuk toko swalayan yang terletak dalam bidang tanah Pasar Bangil, namun menghadap Jalan Raya Pandaan-Bangil.
“Dengan adanya dugaan Sejumlah Aset Kabupaten Pasuruan Rentan Dikuasai Pihak Lain, diduga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum melakukan pengukuran ulang atas BMD yang ada dalam penguasaannya dan mengupayakan pengamanan hukum BMD dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional,”ucap Pur dalam keterangan nya ini.
Diakhir keterangan nya terkait hal ini, Pur mengaku persoalan telah pihak nya laporkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan investigasi lebih mendalam atas temuan awal ini.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum – oknum yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, “tegas Pur.
Dan menambahkan, “Agar Pihak Kejari Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, Segera Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga ikut berperan terjadinya indikasi dugaan Korupsi,”sambungnya.
Lalu menegaskan, “Segera Memanggil dan memeriksa Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan dimaksud yang terkait permasalahan ini, “tegas Purwohadi dalam keterangan nya ini.(red)










