Diduga Kinerja Pejabat Tidak Cermat, Peningkatan PAD Kabupaten Jombang Jadi Catatan BPK
GESAHKITA.COM, JOMBANG-–Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur merilis melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit Mei 2024 diperoleh media ini yang salah satu nya mengupas persoalan Pendapatan Daerah yang diuraikan sebagai berikut:
Pengelolaan Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Belum Tertib.
Disebutkan BPK Jatim bahwa dalamLaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2023 menyajikan realisasi pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 185.959.806.437,00 atau sebesar 113,65% dari anggaran sebesar Rp 163.627.000.000,00.
Realisasi dan anggaran pendapatan Pajak Daerah tersebut di antaranya terdiri dari Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan PBB-P2 dengan rincian berikut.
Pengelolaan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.
Menurut BPK, Dalam peraturan tersebut di antaranya menyatakan tentang subjek, objek dan tarif, serta masa pajak dari masing-masing jenis pajak daerah. SKPD penanggung jawab pengelolaan Pajak Daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan PBB-P2 menunjukkan bahwa Bapenda belum tertib mengelola ketiga jenis pajak daerah tersebut.
Uraian permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.
- Pajak Restoran Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, termasuk jasa boga/katering. Termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya melebihi Rp 4.500.000,00 per bulan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pajak Restoran menunjukkan hal sebagai berikut.
- Terdapat 31 restoran yang telah memiliki izin usaha belum ditetapkan sebagai subjek dan objek pajak.
Berdasarkan database izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode tahun 2019 sampai
dengan 2023, diketahui sebanyak 55 restoran telah dilengkapi dengan izin usaha.
Hasil pemeriksaan atas database wajib pajak restoran yang disusun oleh Bapenda, menunjukkan bahwa dari 55 restoran tersebut, sebanyak 31 restoran belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, selama tahun 2023, 31 restoran tersebut belum membayar Pajak Restoran kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Hasil perhitungan potensi pendapatan pajak restoran selama tahun 2023, yang tidak diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dari 31 restoran tersebut adalah minimal sebesar Rp 156.150.000,00. Rincian pada Lampiran 3.
- Terdapat perbedaan data omset restoran yang dilaporkan oleh wajib pajak restoran dengan data tapping box yang terpasang di masing-masing restoran.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak restoran, sampai dengan 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Jombang telah memasang alat Online Transaction Monitoring atau tapping box pada 113 restoran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kesesuaian nilai omset yang dilaporkan oleh masing-masing restoran dengan data menurut tapping box, menunjukkan bahwa sebanyak tujuh restoran melaporkan nilai omset yang berbeda dengan data tapping box, dengan rincian sebagai berikut.
Menindaklanjuti perbedaan tersebut, Tim Pemeriksa Pajak Bapenda melakukan perhitungan kembali atas pajak restoran terutang untuk tahun 2023 pada tujuh restoran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diperoleh besaran pajak restoran terutang untuk empat wajib pajak restoran sebesar Rp 81.177.307,60 dengan rincian sebagai berikut.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, nilai kurang bayar pajak terutang sebesar Rp 81.177.307,60 belum ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah oleh Bapenda.
Untuk pajak restoran terutang atas tiga wajib pajak restoran lainnya yaitu Tea Break, Coffee Matters, dan Ayam Goreng Nelongso masih dalam proses perhitungan Tim Pemeriksa Pajak Bapenda.
- Terdapat 175 Wajib Pajak Restoran belum dipasang tapping box.
Hasil pemeriksaan atas lebih lanjut atas pengendalian pendapatan pajak restoran
menunjukkan bahwa sebanyak 175 wajib pajak restoran belum dipasang tapping box. Oleh karena itu, nilai omset aktual per hari pada 175 restoran tersebut tidak dapat diketahui.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Bapenda terkait pengendalian pendapatan Pajak Restoran menyatakan hal sebagai berikut.
- Terkait 31 restoran yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak restoran, Bapenda belum melaksanakan pemadanan data pengusaha restoran dengan DPMPTSP terkait izin usaha. Hal ini karena belum ada prosedur operasional standar untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
- Saat ini Bapenda terus berupaya melaksanakan pemeriksaan pajak restoran
secara berkala. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Pajak Bapenda. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak restoran terutang. - Bapenda tidak memiliki data penjualan setiap objek pajak per bulan atas 175 wajib pajak restoran yang belum dipasang tapping box, sehingga Bapenda tidak dapat memantau kebenaran perhitungan pajak restoran yang disetorkan oleh wajib pajak.
Penyebab belum dipasangnya tapping box pada 175 restoran karena keterbatasan anggaran Bapenda, sehingga pemasangan tapping box dilakukan secara bertahap setiap tahun dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan data realisasi penyetoran pajak.
- Pajak Reklame Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah diantaranya menyatakan bahwa Pajak Reklame dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah (prinsip official assessment).
Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk Pajak Reklame diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai sewa reklame, setelah dilakukannya verifikasi data pelaporan Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) dan menghitung jumlah pajak yang terutang. SPOP adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Bapenda.
Selain itu, dalam peraturan daerah tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Kepala Daerah.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pajak Reklame menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
- Terdapat 2.671 reklame yang telah ditetapkan dan dibayar pajaknya namun
belum dilengkapi dengan izin penyelenggaraan reklame
Hasil pemeriksaan dengan membandingkan database reklame yang telah berizin pada DPMPTSP selama tahun 2023, dengan data realisasi pendapatan pajak reklame selama tahun 2023 menunjukkan sebanyak 2.671 reklame telah ditetapkan sebagai objek pajak namun belum dilengkapi dengan izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh DPMPTSP.
Atas pemasangan 2.671 reklame tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 2.241.313.852,00 oleh penyelenggara reklame. Rincian pada Lampiran 4.
- Terdapat 13 reklame yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan izin penyelenggaraan reklame namun belum membayar pajak reklame.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat 13 reklame yang telah dilengkapi izin penyelenggaraan reklame, namun belum membayar pajak reklame. Nilai kekurangan penerimaan pajak reklame dari 13 reklame tersebut sebesar Rp 12.439.200,00. Rincian pada Lampiran 5.
- Terdapat 241 reklame belum ditetapkan sebagai objek pajak reklame
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas reklame yang terpasang di ruas-ruas jalan pada Kecamatan Mojoagung, Diwek, Ploso, Tembelang dan Peterongan pada tanggal 27 Januari 2024 dan 3 Februari 2024, menunjukkan sebanyak 241 reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak, sehingga Bapenda belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atas reklame tersebut.
Atas 241 reklame tersebut, potensi penerimaan pajak reklame yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jombang sebesar Rp 131.718.720,00. Rincian pada Lampiran 6.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, belum diperoleh informasi apakah 241 reklame tersebut telah dilengkapi izin penyelenggaraan reklame dari DPMPTSP.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan Bapenda menyatakan hal sebagai berikut.
- Bidang Pengembangan dan Pendataan Bapenda dalam melaksanakan pendataan
dan penetapan objek pajak reklame berdasarkan hasil pendataan reklame yang
terpasang di lapangan. Penetapan pajak reklame tersebut belum memperhatikan
status izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh DPMPTSP.
Selain itu, Bapenda dan DPMPTSP belum melaksanakan pemadanan data terkait izin
atas reklame yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP, sehingga tidak diketahui apakah reklame yang terpasang di lapangan tersebut telah dilengkapi izin penyelenggaraan atau belum.
- Selama tahun 2023 Bapenda telah melaksanakan kegiatan pendataan yang dilaksanakan oleh lima orang petugas lapangan, namun karena keterbatasan personil kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, masih ditemukan reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak reklame.
Atas 241 reklame tersebut, masih dalam proses penelusuran oleh Bapenda melalui koordinasi dengan DPMPTSP untuk memastikan apakah reklame tersebut telah dilengkapi izin penyelenggaraan reklame atau belum.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Database pada aplikasi e-PBB memuat informasi antara lain Nomor Objek Pajak (NOP), nama wajib pajak, alamat wajib pajak, lokasi objek pajak, luas tanah dan bangunan objek pajak.
Luas bangunan objek pajak merupakan luasan bangunan yang menjadi salah satu dasar perhitungan ketetapan PBB dalam penerbitan SPPT dan dimiliki oleh wajib pajak.
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Jombang harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah dhi. DPMPTSP kepada pemilik
sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, yang berlaku untuk memulai
pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Data pada aplikasi PBG memuat informasi lokasi dan luasan bangunan yang mengalami perubahan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik dengan membandingkan luas bangunan antara IMB/PBG tahun 2019 hingga tahun 2022 dengan Surat Pemberitahuan pajak Terhutang (SPPT) yang terbit pada tahun 2023 dalam hal kesamaan NOP, nama pemohon IMB/PBG dengan nama wajib pajak, lokasi dan peruntukan bangunan dalam IMB/PBG dengan alamat objek pajak, menunjukkan terdapat perbedaan luas bangunan pada 344 objek.
Atas perubahan luasan bangunan tersebut belum dimutakhirkan oleh Bapenda dalam penerbitan SPPT tahun 2023, sehingga mengakibatkan potensi pendapatan yang hilang dari PBB-P2 minimal sebesar Rp 537.759.426,10. Rincian pada Lampiran 7.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan Bapenda menyatakan bahwa selama ini dalam menerbitkan SPPT, Bapenda tidak meminta data PBG/IMB kepada DPMPTSP, sehingga tidak diketahui apakah terdapat perubahan luasan bangunan pada objek PBB-P2.
Perubahan data luasan bangunan pada SPPT akan dilaksanakan, jika ada pemeriksaan lapangan oleh Bapenda atau jika ada laporan dari wajib pajak. Penyebab belum dilaksanakannya pemutakhiran tersebut, karena belum adanya Prosedur Operasional Standar pemadanan data perubahan luasan bangunan antara Bapenda dan DPMPTSP.
Hasil wawancara dengan pejabat fungsional yang merupakan Sub Koordinator Sistem Informasi DPMPTSP menunjukkan bahwa selama ini Bapenda dan DPMPTSP belum melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi data restoran dan reklame yang telah dilengkapi izin atau belum.
Begitu juga halnya dengan data IMB/PBG. DPMPTSP tidak menyerahkan data tersebut ke Bapenda sebagai dasar dalam menetapkan PBB-P2, perhitungan pajak reklame dan pajak restoran. Hal ini karena belum adanya prosedur operasional standar pemadanan data atas masing-masing objek pajak tersebut antara Bapenda dan DPMPTSP, sehingga masing-masing SKPD hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab yang fungsinya, tanpa disertai dengan koordinasi dan rekonsiliasi dengan SKPD terkait.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah:
- Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. - Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) terdiri dari
- Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah; dan
c. PBB-P2. - Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Restoran dipungut atas pelayanan
yang disediakan oleh restoran. - Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa dasar pengenaan Pajak Restoran adalah
jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. - Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa objek Pajak Reklame adalah semua
penyelenggaraan reklame. - Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan reklame harus
terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Kepala Daerah. - Pasal 78 ayat (2) menyatakan bahwa wajib pajak untuk jenis Pajak yang dibayar
sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diwajibkan mendaftarkan diri kepada Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Keuangan Daerah untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah. - Peraturan Bupati Jombang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang: - Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Bidang Pengembangan dan Pendataan mempunyai fungsi: g. pelaksanaan pendataan objek pajak daerah; dan h. pelaksanaan verifikasi lapangan atas data objek pajak daerah.
- Pasal 8:
a. ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas menyusun peremajaan data objek dan subjek pajak daerah untuk pengembangan atau peningkatan potensi. - ayat (2) menyatakan bahwa Sub Bidang Pendataan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:
- melaksanakan pendataan terhadap wajib pajak baru serta wajib pajak yang telah terdaftar secara berkala; dan
- melaksanakan verifikasi lapangan atas data pajak daerah.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
A. kehilangannya potensi pendapatan pajak restoran sebesar Rp 156.150.000,00 atas
restoran berizin yang belum ditetapkan sebagai objek pajak.
- kekurangan penerimaan pajak atas restoran yang belum melaporkan omset sesuai kondisi senyatanya Rp 81.177.307,60.
- kekurangan Penerimaan atas pajak reklame yang telah ditetapkan sebesar
Rp 12.439.200,00. - potensi kekurangan penerimaan atas pajak reklame sebesar Rp 131.718.720,00 atas 241 reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak.
- penyelenggaraan 2.671 reklame yang belum dilengkapi izin berisiko bermasalah
dikemudian hari. - potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 atas wajib pajak yang mengalami perubahan luasan bangunan minimal sebesar Rp 537.759.426,10.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bapenda belum:
- melaksanakan kembali pemutakhiran data wajib pajak restoran, wajib pajak reklame dan wajib pajak PBB-P2 secara periodik;
- menetapkan dan menagih kekurangan pajak restoran yang belum melaporkan omset sesuai kondisi senyatanya dan pajak reklame atas 241 reklame yang belum
ditetapkan sebagai objek pajak; - menagih kekurangan penerimaan pajak reklame sebesar Rp 12.439.200,00 kepada
wajib pajak reklame; dan - menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan pemadanan data atas masing-masing objek pajak tersebut antara Bapenda dan DPMPTSP.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan melakukan langkah-langkah perbaikan:
- Pajak Restoran:
1. akan melakukan penelitian terhadap objek pajak dan selanjutnya akan dilakukan penetapan NPWPD secara jabatan bagi objek pajak yang belum melakukan kewajiban pajak daerah; - akan menindaklanjuti dengan SKPDKB terkait kekurangan penerimaan; dan
- akan dilakukan pemadanan data dengan DPMPTSP, dilakukan pemeriksaan pajak secara berkala, dan pemasangan tapping box secara berkala.
- Pajak Reklame:
1. akan dilakukan sinkronisasi data dengan DPMPTSP terkait reklame yang belum memiliki izin; dan - akan dilakukan penetapan terkait 241 reklame sebagai objek pajak reklame.
- PBB-P2 akan dilakukan penelitian terhadap 344 objek pajak yang melakukan pendaftaran IMB/PBG.
BPK merekomendasikan Bupati Jombang agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
- melakukan pemutakhiran data wajib pajak restoran, reklame dan PBB-P2 secara periodik;
- menagih kekurangan penerimaan pajak reklame sebesar Rp 12.439.200,00 kepada
wajib pajak reklame; - menetapkan dan menagih kekurangan penerimaan daerah kepada wajib pajak
restoran sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 81.177.307,60; - menetapkan 241 reklame sebagai objek pajak reklame dan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut atas penyelenggaraan reklame tersebut;
- menetapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas luasan bangunan dalam database PBB-P2 yang telah dimutakhirkan; dan
- menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan pemadanan data atas masing-masing objek pajak tersebut antara Bapenda dan DPMPTSP.
Sementara itu, akan persoalan diatas Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono ketika dikonfirmasi secara tertulis tidak menjawab surat telah dilayangkan ke kantornya, hal tersebut diduga melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik selain itu juga nampak kualitas patuh pada aturan bagaimana pejabat publik harus bersikap terhadap masyarakat juga dipertanyakan atau diduga ada yang dirinya tutupi.
Melalui saluran whatsapp Hartono hanya menjawab sudah diserahkan semua kepada pihak Inspektorat.
“Mohon maaf mas semua diserahkan kepada Inspektorat yang untuk ditindak lanjuti dan mengeluarkan data itu kewenangan inspektorat, “tulisnya.(pur)










