Banyuasin, Gesahkita.com – Pembangunan sebuah gudang milik pengusaha berinisial A di RT 04, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan, seluruh aktivitas konstruksi tetap berjalan, bahkan tanpa terlihat adanya penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang semestinya menjadi kewajiban dalam setiap proyek pembangunan.
Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa pengurusan perizinan sudah diupayakan sejak bulan puasa lalu.
“Kami hanya menyelesaikan pekerjaan hari ini. Untuk izin, setahu saya sudah diurus dari bulan puasa. Tapi kenapa belum selesai, saya tidak tahu,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga menambahkan bahwa pengurusan izin pernah melibatkan pihak ketiga, termasuk oknum LSM, yang disebut menerima sejumlah uang untuk membantu proses perizinan. Namun hingga kini, izin belum juga diterbitkan.
“Ibu S yang selama ini ngurus izin juga bingung, karena izin belum turun sampai sekarang. Dari pihak LSM juga katanya sudah diberi uang, tapi hasilnya nihil,” tambahnya.
Rencananya, pihak pengelola gudang dijadwalkan akan menemui Bupati Banyuasin Askolani pada 4 Agustus untuk mencari penyelesaian perizinan ini.
Sementara itu, Camat Talang Kelapa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami akan memanggil pemiliknya dan meminta klarifikasi soal legalitas bangunan tersebut,” tegasnya.
Warga sekitar menilai ketidakjelasan izin ini sebagai bentuk ketidakadilan.
“Kami rakyat kecil kalau mau bangun rumah saja susah izinnya. Kok pengusaha bisa seenaknya? Ini tidak adil!” kata Heri, salah satu warga.
Anwar, warga lainnya, juga berharap penegakan hukum dijalankan tanpa tebang pilih.
“Satpol PP harus berani! Jangan cuma berani sama PKL, tapi diam kalau yang melanggar itu pengusaha besar. Ini soal keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang dan LSM yang disebut belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola pembangunan di Banyuasin. Jika praktik “bangun dulu, izin belakangan” terus dibiarkan, bukan hanya tata ruang yang berantakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin luntur.










