Soal Solar, Bangunan Hingga Tenaga Kebersihan RSUD Prabumulih Temuan BPK Sumsel
GESAHKITA.COM, PRABUMULIH—Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel dalam laporan nya menemukan sejumlah persoalan yang ada di RSUD Prabumulih seperti diungkapkan dalam LHP terbit Mei 2024 diperoleh media ini diantara nya adalah sebagai berikut:
Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak–Solar untuk mesin genset pada RSUD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp148.200.000,00
BPK menjeaskan, RSUD pada tahun 2023 merealisasikan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)–Solar untuk mesin genset sebesar Rp260.400.000,00 menggunakan dana BLUD pada rekening Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan–Alat Angkutan Darat Bermotor–Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dan dana APBD pada rekening Belanja BahanBahan Bakar dan Pelumas. Belanja BBM solar tersebut direalisasikan melalui pembelian solar kepada pihak penyedia dan dipertanggungjawabkan dengan bukti berupa persetujuan direktur terkait pembelian BBM solar untuk genset, bukti transfer ke rekening Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) selaku pengelola mesin genset, dan nota belanja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nota belanja BBM solar yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM solar untuk genset tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. Pemeriksaan lebih lanjut atas spesifikasi mesin genset dan permintaan keterangan kepada Kepala IPSRS menunjukkan bahwa RSUD menggunakan mesin genset merek Caterpilar C32 dengan kapasitas tangki 800 liter dan konsumsi BBM solar sebanyak 200 liter/jam. Tangki mesin genset selalu diisi penuh setelah pemakaian dan per 31 Desember 2023 terdapat persediaan BBM solar mesin genset sebanyak 920 liter dengan rincian 800 liter di tangki mesin genset dan 120 liter di jeriken sebagai cadangan.
BBM solar mesin genset dibeli seharga Rp8.250,00/liter ke pengecer BBM solar karena SPBU menolak melayani pembelian BBMmenggunakan jeriken.
Hasil perhitungan ulang bersama Kepala IPSRS atas penggunaan riil BBM solar untuk genset berdasarkan masa penggunaan mesin genset selama tahun 2023 dan sisa persediaan BBM solar mesin genset per 31 Desember 2023, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp148.200.000,00 atas realisasi belanja BBM solar mesin genset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 1.2 Perhitungan Belanja BBM Solar untuk Genset yang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Kepala IPSRS menyatakan sepakat dengan kelebihan pembayaran dari hasil perhitungan ulang tersebut dan bersedia mempertanggungjawabkannya dengan penyetoran ke kas daerah. Sebelum LHP terbit, Kepala IPSRS telah menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sebesar Rp148.200.000,00.
Atas permasalahan ini, PPTK mengakui nota/struk pembelian BBM yang dijadikan bukti pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas bukan bukti pembelian yang sebenarnya dari SPBU terkait. Selain itu, PPTK menyatakan bahwa terdapat pembelian BBM untuk kendaraan dinas, tetapi nilainya tidak sebesar nilai pada nota/struksebagaimana dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, pemegang kendaraan dinas menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran atas belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp7.769.700,00 dengan menyetorkan ke kas daerah.
Sebelum LHP terbit, masing-masing pemegang kendaraan dinas telah menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sebesar Rp7.769.700,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 112 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
- Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
Lebih saji Belanja Barang dan Jasa pada LRA dan Beban Barang dan Jasa pada LO atas realisasi Belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp309.608.700,00; dan
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Direktur RSUD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;
- PPTK Belanja BBM masing-masing SKPD kurang cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran BBM; dan
- Kepala IPSRS selaku pengelola mesin genset RSUD dan penanggung jawab kendaraan operasional sampah Dinas Perkim dan kendaraan dinas Bapenda mempertanggungjawabkan belanja BBM tidak sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar:
- Memerintahkan Direktur RSUD, untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menginstruksikan PPTK Belanja BBM untuk lebih cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran BBM;
3) Menginstruksikan Kepala IPSRS selaku pengelola mesin genset RSUD dan penanggung jawab kendaraan operasional sampah Dinas Perkim dan kendaraan dinas Bapenda untuk mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai ketentuan; dan
Memerintahkan Kepala Dinas Perkim memproses kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp153.639.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Pengadaan dan Pembayaran Jasa Tenaga Kebersihan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih Tidak Sesuai Kontrak
Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp10.670.352.328,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.264.479.005,00 atau 96,20% dari anggaran. Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp2.268.240.000,00 atau 22,10% direalisasikan pada RSUD Kota Prabumulih. Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan pada RSUD dilaksanakan oleh PT SPN berdasarkan Kontrak Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Nomor 03/PBJ.JS/APBD.RSUD/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan Surat Pesanan Nomor 01/PBJ/APBD.RSUD/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp2.268.240.000,00, dan jangka waktu pelaksanaan selama 12 bulan, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 1.7 Rincian Harga Satuan Personel Tenaga Kebersihan RSUD

Harga satuan sebagaimana tercantum dalam tabel di atas mencakup komponen gaji UMP tahun 2023, THR, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, seragam kerja, peralatan kerja, PPN, dan management fee. Hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban dan bukti pembayaran personel menunjukkan bahwa jumlah dan biaya personel yang dibayarkan berbeda dengan yang ditetapkan di kontrak dan surat pesanan, dengan jumlah personel yang sebenarnya sebanyak 47 orang (lebih banyak 12 orang dari surat pesanan).
Atas permasalahan ini, PPK menyatakan bahwa kebutuhan personel yang sebenarnya sebanyak 47 orang seperti tahun sebelumnya, tetapi pagu anggaran pengadaan hanya mampu membiayai 35 personel. Oleh karena itu, pada surat pesanan jumlah tenaga kebersihan yang diadakan sebanyak 35 personel tetapi komponen harga satuan yang dibayarkan kepada 47 personel yang bekerja lebih kecil daripada yang ditetapkan dalam surat pesanan.
Hasil perhitungan ulang bersama PPK dan penyedia jasa atas realisasi pengadaan jasa tenaga kebersihan menggunakan komponen biaya yang diperhitungkan dalam surat pesanan namun nilai komponennya disesuaikan dengan dokumen bukti pembayaran, diketahui terdapat kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan sebesar Rp46.765.900,30, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 1.8 Perhitungan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan RSUD

Atas kelebihan pembayaran pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut, penyedia jasa menyatakan sepakat dan bersedia menyetorkan ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:
1) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
- Kontrak Nomor 03/PBJ.JS/APBD.RSUD/I/2023 tanggal 16 Januari 2023:
1) SSUK Bagian B.1 Pelaksanaan Pekerjaan, Nomor 14. Lingkup Pekerjaan, yang menyatakan bahwa barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas dan harga (terlampir di SSKK);
2) SSKK huruf U. Harga Kontrak, yang menyatakan bahwa harga kontrak sesuai dengan Surat Pesanan (SP); dan
3)Surat Pesanan Nomor 01/PBJ/APBD.RSUD/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Harga Satuan Supervisor sebesar Rp5.700.000,00; Team Leader sebesar Rp5.500.000,00; dan Kliner Junior sebesar Rp5.385.000,00.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
Lebih saji Belanja Barang dan Jasa pada LRA dan Beban Barang dan Jasa pada LO atas realisasi Belanja Jasa Tenaga Kebersihan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp46.765.900,30; dan
Kelebihan pembayaran pengadaan jasa tenaga kebersihan pada RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp46.765.900,30.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Direktur RSUD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengadaan jasa tenaga kebersihan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- PPK RSUD tidak cermat dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pengadaan jasa tenaga kebersihan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan RSUD.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Direktur RSUD untuk:
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengadaan jasa tenaga kebersihan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pengadaan jasa tenaga kebersihan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dhi. RSUD; dan
- Memproses kelebihan pembayaran pengadaan jasa tenaga kebersihan sebesar Rp46.765.900,30 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Penyelesaian Satu Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembangunan Gedung Radiologi pada RSUD Melewati Kontrak dan Rekanan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp21.234.944,37
RSUD Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp3.014.492.900,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.957.054.000,00, atau 98,09% dari anggaran.
Salah satu paket pekerjaan yang direalisasikan adalah Pembangunan Gedung Radiologi. Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SR sesuai Kontrak Nomor PBJ/0515/FKK.RAD/RSUD.PBM/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp673.450.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari, terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 s.d. 7 November 2023. Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat Adendum CCO Kontrak Nomor PBJ/0515.A/FKK.RAD/RSUD.PBM/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 dan Adendum
Perpanjangan Waktu Nomor PBJ/0515.B/FKK.RAD/RSUD.PBM/XI/2023 tanggal 6 November 2023 selama 35 hari, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir pada tanggal 12 Desember 2023. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 445/7972/RSUD.PBM/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, dan BASTPP, serta hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 5 Februari 2024 menunjukkan kemajuan fisik pekerjaan pembangunan ruang computerized tomography-scan (CTScan) pada akhir pelaksanaan kontrak yaitu 7 November 2023 sebesar 70,07%, sehingga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 35 hari dengan perhitungan denda sebesar Rp21.234.944,37 (Rp606.712.696,34 (nilai kontrak dikurangi PPN) x (35/1000)).
Hasil permintaan keterangan kepada penyedia dan PPK menunjukkan bahwa keterlambatan tersebut karena permasalahan teknis yang membutuhkan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan. Perhitungan denda akibat keterlambatan tersebut telah dikomunikasikan dan disepakati bersama dengan penyedia serta diketahui oleh Direktur
RSUD selaku Pengguna Anggaran, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Denda Keterlambatan Pekerjaan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 78:
- a) Ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia dikenakan sanksi administratif;
- b) Ayat (5) huruf f yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (f) dikenakan sanksi denda keterlambatan;
2) Pasal 79 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan; dan
- Klausul pada kontrak masing-masing SKPD dengan Pelaksana Pekerjaan yang menyatakan bahwa besarnya denda keterlambatan yaitu 1/1000 x nilai sisa pekerjaan yang belum terpasang pada saat kontrak asal habis, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Pemerintah dan masyarakat Kota Prabumulih tidak dapat segera memanfaatkan hasil pelaksanaan pekerjaan pada RSUD, dan
- Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp23.839.772,44.
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Direktur RSUD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas waktu pelaksanaan pekerjaan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam memeriksa kesesuaian waktu penyelesaian pekerjaan dengan jangka waktu dalam kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD mmenyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar:
- Memerintahkan, Direktur RSUD selaku Pengguna Anggaran untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas waktu pelaksanaan pekerjaan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan lebih cermat dalam memeriksa kesesuaian waktu penyelesaian pekerjaan dengan jangka waktu dalam kontrak; dan
3)Memerintahkan Direktur RSUD dan Kepala BPBD memproses denda keterlambatan sebesar RSUD sebesar Rp21.234.944,37 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada RSUD
Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp33.542.718.219,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp30.987.921.863,35 atau 92,38% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Pelaksana Pekerjaan, dan Konsultan Pengawas, didampingi Inspektorat Kota Prabumulih menunjukkan terdapat kekurangan volume paket pekerjaan dengan uraian sebagai berikut.
Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Lampiran 16.
Kekurangan Volume Tiga Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada RSUD Sebesar Rp111.384.179,91
RSUD Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp3.014.492.900,00 atau 100% dari anggaran.
Kekurangan Volume Tiga Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada RSUD Sebesar Rp111.384.179,91
RSUD Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp3.014.492.900,00 atau 100% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas empat paket pekerjaan sebesar Rp2.957.054.000,00 menunjukkan terdapat kekurangan volume tiga paket pekerjaan sebesar Rp111.384.179,91. Rincian perhitungan kekurangan volume masing-masing pekerjaan pada Lampiran 17.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
- a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
- b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:
- a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi administratif; dan
- b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I Bab VII Pelaksanaan Kontrak poin 7.13 Pembayaran Prestasi
Pekerjaan yang di antaranya menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan
- Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia, daftar kuantitas dan volume pekerjaan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
- Lebih saji Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada LRA atas kekurangan volume paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada RSUD, dan
- Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada RSUD sebesar Rp111.384.179,91
Hal tersebut disebabkan oleh:
- Direktur RSUD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan; dan
- PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut Direktur RSUD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Direktur RSUD, untuk:
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak;
- Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah, yang terdiri dari: RSUD sebesar Rp111.384.179,91
Sementara itu Pihak RSUD Prabumulih hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. (red)










