Banyuasin, Gesahkita.com — pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jln Lintas Palembang – Betung Desa Pulau harapan, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.
Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 01 Agustus 2025, terlihat truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti bahkan hingga larut malam. Gudang Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jln Lintas Palembang – Betung Desa Pulau harapan, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin yang di duga ilegal terletak di belakang Ruko-ruko tidak terpakai dan memanfaatkan nya menjadi tempat penampungan ilegal.
Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, “gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang yang berinisial CN dan ada dugaan di becup oknum APH setempat, Gudang Crude Palm Oil (CPO) yang di duga ilegal tersebut sudah lumayan lama beraktivitas di belakang ruko tersebut dan memanfaatkan nya menjadi tempat peralatan untuk melakukan gudang tapi jarang terlihat di lokasi, yang sering terlihat di lokasi Hanya pekerja nya saja yang menunggu kedatangan mobil tengki yang ingin mengurangi muatan nya atau bahasa nya kencing, bahkan sesekali ada juga oknum APH yang kesana untuk ambil jatah karena kelihatan pada saat salah satu karyawan memberikan sejumlah uang” Pungkasnya yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup.
Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau
Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran.
Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut.
Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum.










