PALEMBANG, Gesahkita.com — Penegakan hukum lalu lintas di Kota Palembang kembali tercoreng. Investigasi Lembaga Bantuan dan Pengawasan Hukum (LBPH) Kosgoro bersama awak media menemukan puluhan truk besar, tronton, dan trailer melintasi jalan utama Palembang di luar jam operasional yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 26 Tahun 2019.
Aturan tersebut jelas mengatur larangan kendaraan berat masuk kota pukul 06.00–21.00 WIB, hanya diperbolehkan masuk kota pukul 21.00–06.00 WIB, dan keluar kota dari Pelabuhan Boom Baru hanya pada pukul 09.00–15.00 WIB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kendaraan berat tetap leluasa melintas tanpa tindakan tegas dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Awak media juga pernah konfirmasi ke satuan lalulintas Namun hasil yang didapat saling melempar tanggung jawab terkait hal tersebut.
Padahal, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (1), menegaskan pelanggar ketentuan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
LBPH Kosgoro menilai lemahnya pengawasan Dishub membuka celah pelanggaran yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. “Jika dibiarkan, Perwali ini hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna. Kami mendesak Wali Kota turun tangan langsung,” tegas perwakilan LBPH Kosgoro.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Dishub sengaja membiarkan pelanggaran, atau pengawasan memang tidak berjalan sama sekali?
(Tim)










