Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Kabupaten Tapin Merajalela, Astacita Presiden Prabowo Diabaikan Kapolri Diharapkan Turun Tangan

GESAHKITA.COM, TAPIN—-
Komitmen Pemerintah Presiden Prabowo-Gibran untuk membasmi tambang-tambang ilegal yang disinyalir hanya mampu menggaruk kekayaan negara oleh oknum-oknum tertentu rupanya hanya sebagai impian semata di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

- Advertisement -

Impian Presiden Prabowo dengan Astacita nya bakal pupus jika melihat kenyataan tumbuh kembangnya Tambang ilegal yang sudah beroperasi kurang lebih sekitar 9 (sembilan) bulan di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ini.

Aparat Keamanan, khusus nya pihak Kepolisian setempat yang pada setia Desa mempunyai Bhabinkamtibmas seperti nya hanya tutup mata dan tutup telinga membiarkan dugaan kegiatan melawan hukum terjadi di depan mata, para oknum yang mencoba memperkaya diri sendiri dan kelompok nya dengan semena – mena menambang batubara dan mengangkut nya yang diduga tanpa izin.

Dalam penelusuran awak media yang kebetulan sedang melintasi daerah tersebut, melihat aktifitas rakus yang menguras Sumber Daya Alam (SDA) ini yang diduga sudah puluhan ribu ton di angkut akibat aktifitas dugaan tambang ilegal tersebut.

Tangkapan Layar peta google lokasi dugaan Tambang ilegal

Menurut sumber yang dapat dipercaya, malahan kelompok dugaan mafia tambang batubara ini sudah berhasil mengangkut sekitar 20.000 ton dengan penjagaan cukup dari beberapa oknum berpakaian preman pada siang hari.

Kenyataan ini merupakan Pembiaran yang dilakukan Kepolisian setempat, dimana jarak lokasi Polsek Bungur dengan Lokasi Tambang ilegal tidak jauh, hanya berjarak kurang dari 4 km dan lokasinya hanya 100 meter dari jalan umum.

Yang jadi pertanyaan Apakah ada ijin dari lokasi tambang dengan jalan umum hanya berjarak 100 meter tersebut?

Sedihnya….. Sumber informasi yang pada saat kami lakukan wawancara mengatakan, kita sudah koordinasi dengan Pembekal (Kepala Desa) dan Ketua RT setempat serta Keamanan yang ada di lokasi tersebut.

Negara telah mengatur Jarak lokasi tambang batubara dari jalan umum di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama terkait keselamatan, lingkungan, dan tata ruang.

Berikut ketentuan utamanya:
1. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice)
– Pasal 55
– Aktivitas penambangan harus menjaga jarak aman dari infrastruktur publik (termasuk jalan umum).
– Tidak ada jarak spesifik untuk batubara, tetapi perusahaan wajib melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan studi teknis untuk menentukan jarak berdasarkan risiko (longsor, debu, getaran, dll.).

2. Peraturan Daerah (Perda) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
– Setiap daerah bisa memiliki ketentuan berbeda berdasarkan Perda atau RTRW nya. Contoh:
– Beberapa daerah menetapkan minimal 500 meter dari jalan provinsi/nasional untuk aktivitas tambang.
– Jarak bisa lebih ketat di kawasan permukiman atau hutan lindung.

3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Pasal 47: Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) harus mematuhi jarak aman yang ditetapkan dalam persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

4. Keputusan Menteri PUPR tentang Jalan.
– Tambang tidak boleh mengganggu fungsi jalan (misalnya menyebabkan amblesan atau polusi debu). Jika jalan termasuk jalan nasional/provinsi, perlu izin khusus dari Kementerian PUPR.

Sementara itu, akan temuan aktifitas dugaan mafia tambang di Kabupaten Tapin ini pihak terkait masih diam seribu bahasa.

Sebab itu diharapkan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Aparatnya untuk menurunkan tim khusus untuk turun langsung ke lapangan dan menjaga program berantas tambang ilegal yang di gaungkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto.