BPK Jatim Temukan Dugaan Lebih Bayar dan Denda Pada Pengadaan di Bawaslu Jatim Miliaran Rupiah

GESAHKITA.COM, SURABAYA—BPK Jatim Temukan Dugaan Lebih Bayar dan Denda Pada Pengadaan di Bawaslu Jatim TA 2023 yang disampaikan dalam LHP terbit Mei 2024 diperoleh gesahkita.com.

- Advertisement -

Menurut BPK Kelebihan pembayaran sebesar Rp1.475.244.785,92 dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp66.740.161,00 pada pengadaan Spanduk, Iklan Layanan Mayarakat dan Seminar Kit Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Dijelaskan BPK bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur merealisasikan beberapa kegiatan Pengadaan yang dilaksanakan oleh PPK secara E-purchasing melalui katalog elektronik (EKatalog) dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 5. Pengadaan Katalog elektronik Provinsi Jawa Timur

tangkapan layar lhp bpk

Rincian selengkapnya pada Lampiran 1.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, pembayaran dan pemeriksaan hasil pekerjaan, menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) PPK tidak menyusun KAK

a) Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan belanja bahan seminar kit dan hasil wawancara lebih lanjut dengan PPK diketahui bahwa PPK tidak menyusun KAK maupun ToR untuk paket pekerjaan tersebut.

b) Hasil pemeriksaan lebih lanjut pada history E katalog atas pekerjaan pengadaan Pengadaan Publikasi dalam bentuk spanduk (Logistik dan Kampanye) menunjukkan terdapat catatan tambahan yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut sudah dijelaskan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan pengadaan diketahui bahwa pengadaan spanduk tersebut tidak disertai dengan KAK.

2) Jangka waktu pekerjaan Pengadaan Publikasi dalam bentuk Spanduk (Logistik dan Kampanye) dilapangan tidak sesuai surat pesanan

Pengadaan Publikasi dalam bentuk Spanduk (Logistik dan Kampanye) SeProvinsi Jawa Timur dimenangkan oleh PT DWN. Hasil Pemeriksaan atas SP menunjukkan jangka waktu pekerjaan selama 2 hari kalender (27 s.d. 29 November 2023). Serah terima pekerjaan dapat dilaksanakan jika telah dilakukan pemasangan spanduk sebanyak 1 titik per satu desa per masingmasing spanduk pada 29 November 2023 sedangkan jumlah total yang seharusnya terpasang adalah 2 titik per desa per masing-masing spanduk.

Atas pemasangan 1 titik lainnya tidak dilakukan pengaturan batas waktu pemasangannya dalam klausul kontrak. Berdasarkan permintaan keterangan dari NHS selaku marketing manager PT DWN diketahui bahwa proses produksi dan pemasangan spanduk pada paket pekerjaan sampai selesai tersebut memerlukan waktu kurang lebih satu bulan. Jika kontrak dimulai 27 November 2023 maka pekerjaan seluruhnya baru akan selesai pada tanggal 27 Desember 2023.

3) Pembayaran paket pekerjaan Pengadaan Publikasi dalam bentuk Spanduk (Logistik dan Kampanye) dilakukan sebelum pekerjaan selesai dan terdapat Denda Keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp66.740.161,00

Berdasarkan dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan telah dibayar seluruhnya pada tanggal 7 Desember 2023 dengan total nilai sebesar Rp8.898.688.136,00. Pembayaran tersebut dilakukan meskipun jumlah spanduk yang terpasang baru satu titik per desa per masing-masing spanduk dari yang seharusnya sebanyak dua titik per desa per masing-masing spanduk.

Berdasarkan permintaan keterangan dari PPK dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur diketahui bahwa penyedia tidak melakukan presentasi atas penyelesaian pelaksanaan pemasangan satu titik per desa per masing-masing spanduk pada tanggal 29 November 2023.

Hasil konfirmasi lebih lanjut dengan penyedia diketahui bahwa proses produksi dan pemasangan spanduk seluruhnya baru selesai pada tanggal 14 desember 2023. Atas kondisi tersebut menunjukkan adanya keterlambatan pekerjaan atas satu titik per desa per masing-masing spanduk selama 15 hari (29 November-14 Desember) dengan total spanduk sebanyak 16.988 dan atas keterlambatan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp66.740.161, dengan rincian pada Lampiran 2.

4) Proses Penunjukan Penyedia Iklan Layanan Mayarakat (Logistik dan Kampanye) tidak sesuai ketentuan

Jenis pekerjaan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) merupakan Pengadaan yang Dikecualikan, dengan proses seharusnya pemesanan dan pembayaran langsung dilakukan kepada pihak yang menayangkan ILM tersebut. ILM pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur merupakan ILM berupa 38 iklan pengawasan logistik dan 38 iklan pengawasan kampanye yang akan disiarkan melalui 53 radio pada 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Durasi dan frekuensi penayangan iklan disesuaikan dengan tarif iklan bervariasi pada masing-masing radio. Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan penyedia tidak dilakukan langsung dari Bawaslu ke pihak radio namun melalui pihak ketiga yaitu CV K. CV K kemudian mendistribusikan dan melakukan pembayaran pekerjaan ILM tersebut kepada radio swasta yang tersebar di Provinsi Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak ada dokumen penawaran dari CV K kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur namun penawaran dilakukan dari masing-masing radio ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

PPK tidak melakukan pemeriksaan barang dan tidak ada dokumentasi atas hasil pengadaan belanja bahan Seminar Kit

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen SP belanja bahan seminar kit dari mpat penyedia diketahui bahwa lokasi pengiriman barang tidak disebutkan dalam SP sehingga dalam pelaksanaannya lokasi pengiriman barang bervariasi dikantor Bawaslu Provinsi Jatim maupun di masing-masing lokasi kegiatan. Hasil konfirmasi lebih lanjut diketahui bahwa penerimaan barang tidak dilakukan oleh PPK, namun oleh pihak lain seperti staf bawaslu kabupaten, sopir, serta staf hotel dan tidak dilakukan pemeriksaan barang untuk memastikan ketepatan jumlah dan mutu barang pada saat barang diterima. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat tiga pekerjaan pengadaan bahan untuk seminar kit senilai Rp208.080.000,00 yang tidak diketahui jumlah barang senyatanya yang dikirimkan oleh penyedia dan jumlah yang digunakan/ didistribusikan pada saat acara kegiatan, tidak ada dokumentasi tanda terima pada saat barang diterima dari penyedia, tidak ada daftar hadir maupun tanda terima barang kepada peserta sosialisasi/rapat koordinasi. Rincian selengkapnya pada Lampiran 3.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 20 Februari 2023 diketahui terdapat seminar kit yang masih layak pakai, dengan kondisi baik yang tersimpan di gudang berupa tas ransel, batik, jaket dan buku kajian senilai Rp31.195.760,00. Rincian barang pada Lampiran 4.

6) Indikasi kelebihan pembayaran atas 3 paket pekerjaan pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur

a) Volume pekerjaan pengadaan spanduk (Logistik dan Kampanye) tidak dapat diyakini sebesar Rp742.106.647,75

Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran atas pemasangan spanduk kepada pengawas kelurahan dan desa diketahui bahwa terdapat spanduk yang tidak terpasang pada kelurahan dan desa sebanyak 1.519 titik yang tersebar di desa/kelurahan pada 21 kabupaten kota di wilayah Provinsi Jawa Timur senilai Rp742.106.647,75. Rincian selengkapnya pada Lampiran 5.

b) Indikasi kelebihan pembayaran ILM sebesar Rp707.455.338,18

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kegiatan iklan layanan masyarakat berupa iklan radio melalui mekanisme Pengadaan yang Dikecualikan. Selanjutnya tim menguji realisasi pembayaran Bawaslu pada kegiatan iklan layanan masyarakat dengan pembayaran yang diterima seluruh radio yang menayangkan iklan layanan masyarakat. Hasil konfirmasi secara uji petik pada delapan radio dan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa CV K hanya berperan sebagai perantara dalam pembayaran iklan bukan yang menayangkan iklan atau sebagai pemilik radio yang mengambil keuntungan tidak seharusnya berkisar antara 20-50%, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp707.455.338,18.

Rincian selengkapnya pada Lampiran Kekurangan volume seminar kit sebesar Rp25.682.800,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SP dan pengujian atas tanda terima maupun daftar hadir peserta kegiatan diketahui terdapat kurang volume atas pengadaan belanja bahan seminar kit sebesar Rp25.682.800,00 dengan rincian pada Lampiran 7.

Sementara itu pihak Bawaslu Jatim hingga berita ini diterbtkan belum bisa dikonfirmasi.(pur)