BPK Sumut Temukan Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Kekurangan Volume 1, 6 M Lebih dan Denda Belum Dibayar

GESAHKITA.COM, ASAHAN—BPK Perwakilan Sumut melaporkan terdapat Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan serta Denda Keterlambatan Satu Pekerjaan Belum Dikenakan pada Dinas PUTR.

- Advertisement -

Pada LRA TA 2023 disajikan anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp102.642.854.855,00 dengan realisasi sebesar Rp96.000.076.531,07 atau 93,53%. Dari realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut, dilakukan pemeriksaan secara uji petik pada dua paket pekerjaan Dinas PUTR.

Hal tersebut diungkapkan BPK dalam laporannya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

BPK Sumut menjelaskna bahwa Hasil pemeriksaan pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pihak penyedia, PPK, pengawas lapangan, dan inspektorat, atas dua paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas PUTR diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.611.200.198,37, ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.613.672.483,60, dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp233.841.747,80.

Atas kekurangan volume pekerjaan belum terdapat penyetoran ke kas daerah, sedangkan atas kekurangan penerimaan ke kas daerah telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp233.841.747,80, dengan rincian pada tabel berikut.

Tabel 15. Daftar Kekurangan Volume dan Kekurangan Penerimaan Pekerjaan Gedung

B.Kekurangan Penerimaan atas Denda Keterlambatan

 

1.Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran

Selain itu BPK juga dalam laporannya ini menemukan adanya Sisa kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.611.200.198,37 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.613.672.483,60, dirinci sebagai berikut.

  1. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi, serta Denda Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran

Pekerjaan Pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran dilaksanakan oleh PT ICG berdasarkan surat perjanjian Nomor 34/SP/PPKPPPPBG/APBD/2023 tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp19.940.100.000,00 (termasuk PPN 11%) atau nilai kontrak sebelum PPN adalah sebesar Rp17.964.054.054,06.

Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 238 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Mei 2023 s.d. 28 Desember 2023. Berdasarkan Contract Change Order (CCO) Nomor 68/CCO/PPK-PPPPBG/APBD/2023 tanggal 12 Juni 2023 telah dilakukan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Menurut BPK Berdasarkan analisis dokumen, progress pekerjaan terlihat pada laporan bulanan dan mingguan yang disampaikan oleh PPK. Atas laporan tersebut, terdapat dokumen laporan minggu ke-1 s.d minggu ke-42 dan laporan bulan ke-1 s.d bulan ke-11 yang belum ditandatangani oleh PPK maupun PPTK. Laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut baru ditandatangani pada 7 Mei 2024 dan diserahkan kembali kepada tim pemeriksa pada 8 Mei 2024.

Berdasarkan laporan mingguan, pada laporan mingguan ke-34 atau pada masa akhir kontrak, yaitu 28 Desember 2023, progress kemajuan fisik adalah sebesar 80,05%. Pekerjaan dilanjutkan berdasarkan Addendum Pemberian Kesempatan Nomor 301.8/APK/PPK-PPPPBG/APBD/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 16 Februari 2023 dan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak (sebelum PPN).

PPK menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai bagian kontrak dalam kontrak tersebut adalah ruang lingkup pekerjaan yang dicantumkan dalam surat perjanjian, sebanyak 54 ruang lingkup yang kemudian menjadi 54 bagian. Dari 54 bagian pekerjaan tersebut, terdapat CCO pekerjaan sehingga menjadi 52 bagian pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan BASTP Nomor 34/BAST/PPKPPPPPBG/APBD/2024 tanggal 16 Februari 2024. Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 50 hari kalender dari tanggal 28 Desember 2023 s.d. 16 Februari 2024. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, telah dikenakan denda keterlambatan.

Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp14.955.075.000,00 atau 75% dari nilai total kontrak, dengan rincian pada tabel berikut.

Tabel 16. Pembayaran Paket Pekerjaan Pembangunan Menara Masjid Agung H.

Berdasarkan analisis dokumen, pada pembayaran uang muka terdapat jaminan pembayaran uang muka dengan seri nomor SC.21 030341 atau nomor jaminan 1603.23.053.1.00019-0/00 tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp3.988.020.000,00, yang berlaku selama 238 hari kalender, terhitung dari tanggal 5 Mei 2023 s.d 28 Desember 2023.

Pada Addendum Pemberian Kesempatan Nomor 301.8/APK/PPKPPPPBG/APBD/2023 tanggal 21 Desember 2023, jaminan pelaksanaan pekerjaan diperpanjang berdasarkan Surat Jaminan Nomor SC23004620 atau Nomor 1602.23.053.1.00021-6/01 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp997.005.000,00, yang berlaku selama 288 hari kalender, terhitung dari tanggal 5 Mei 2023 s.d 16 Februari 2024.

Atas hasil pemeriksaan tersebut PPK menyampaikan bahwa telah dilakukan trial mix dari batching plant beton tanggal 25 Agustus 2023 pada Laboratorium Bahan dan Rekayasa Beton, Departemen Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Sumatera Utara (USU). Pengujian laboratorium dilakukan pada beton sebelum pemasangan dilakukan. Pada hasil laboratorium terdapat hasil uji kuat tekan beton pada tanggal engujian 8 Juni 2023 untuk pengujian beton umur tujuh hari, 5 September 2023, dan 15 Januari 2024. Hasil pengujian 44 sampel beton silinder dan kubus pada sloof, balok, dan cor plat lantai dari mutu karakteristik rencana 350 kg/cm2 menghasilkan mutu beton berkisar 243,52 kg/cm2 s.d. 633,84 kg/cm2 dengan mutu rata-rata beton 438,61 kg/cm2 dan standar deviasi 105,87 kg/cm2.

Hasil tersebut telah menyimpang dari standar deviasi (pengendalian) mutu yang dirancang sebesar 50 kg/cm2 . Sehingga pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan termasuk kategori rendah.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pemeriksaan mutu pekerjaan beton yang dilakukan pasca pengecoran (setelah 28 hari) dengan metode nondestructive test hammertest. Pengujian mutu dilakukan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ASTM C805 Tahun 2012 untuk menilai keseragaman beton di lapangan, menggambarkan bagian dari struktur yang mempunyai kualitas jelek atau beton yang mengalami kerusakan, serta memperkirakan perkembangan kekuatan beton di lapangan dan memperkirakan mutu kekuatan mutu beton. Pengujian hammer test yang dilakukan dengan uraian sebagai berikut.

1) Pengujian dilakukan pada kolom (tipe K1, K2, K3 dan K4), balok, dan plat lantai dengan arah horizontal untuk kolom dan balok, sedangkan plat arah vertikal.

Elevasi titik-titik pengujian dilakukan secara acak pada kolom, balok, dan plat lantai mulai dari elevasi minus 0,9 meter, 2,5 meter, 6 meter, 7 meter dan 11 meter; 2) Jumlah titik yang diambil sebagai pengujian sebanyak 50 titik dengan masingmasing titik sebanyak 10 nilai bacaan pada setiap daerah pengujian dimana hasil pembacaan yang berbeda lebih dari 6 satuan dari rata-rata 10 titik bacaan diabaikan dan nilai rata-rata dihitung dari pembacaan data yang memenuhi syarat berdasarkan data yang valid;

3) Hasil pengujian mutu beton karakteristik yang diperoleh dari pengujian hammer test dengan mengevaluasi mutu beton berdasarkan tipe dan elevasi lokasi pekerjaan, yaitu:

  1. a) Pada kolom mutu karateristik beton yang dihasilkan minimum 129,09 kg/cm2 dan maksimum 287,97 kg/cm2;
  2. b) Pada balok mutu karateristik beton yang dihasilkan minimum 214,55 kg/cm2 dan maksimum 308,94 kg/cm2;
  3. c) Pada kolom mutu karateristik beton yang dihasilkan minimum 152,59 kg/cm2 dan maksimum 323,37 kg/cm2.

Sehingga mutu yang dihasilkan setelah pengecoran (umur beton 28 hari) di lapangan dan benda uji yang di lakukan uji kuat tekan sampel yang diambil sebelum pengecoran memiliki ketimpangan kesesuaian dengan mutu rencana karakteristik K350 atau 350 kg/cm2.

Selain itu, bentuk hasil pelaksanaan fisik pengecoran beton ditemukan hal-hal berikut.

1) Terdapat keropos pada pekerjaan beton kolom, balok, dan plat lantai;

2) Terdapat proses penambalan yang dilakukan pada kolom, balok, dan plat lantai;

3) Tulangan balok dan pelat lantai telah terlihat bayangannya pada permukaan beton sebagaimana diperlihatkan dalam foto pemeriksaan berikut ini.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan  pada 7 Februari 2024 bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan Pengawas, dan Penyedia, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan pembesian dan bekisting sebesar Rp1.517.564.590,64, serta ketidaksesuaian mutu beton sebesar Rp1.613.672.483,60, dengan uraian sebagai berikut.

1) Kekurangan volume pekerjaan pembesian dari ketidaksesuaian diameter riil pembesian dengan diameter nominal sebesar Rp1.283.772.805,65 dari nilai pekerjaan sebesar Rp5.707.048.775,33;

2) Kekurangan volume pekerjaan bekisting dari kesalahan menghitung panjang efektif bekisting pada balok, kolom, dan plat lantai sebesar Rp233.791.784,99 dari nilai pekerjaan Rp2.327.499.073,74;

3) Ketidaksesuaian mutu beton dari yang direncanakan seharusnya sebesar 350 kg/cm2, namun tidak tercapai mutu yang dipersyaratkan dengan nilai penyesuaian mutu sebesar Rp675.791.294,08 dari nilai pekerjaan Rp1.613.672.483,60. Rincian pada Lampiran VI.a s.d VI.c.

Kenyataan diatas seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh komponen bangsa dalam hal menciptakan aparatur sipil yang bersih termasuk di Pemkab Asahan, maka dengan adanya data temuan awal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) bisa saja mulai bergerak membentuk tim melakukan penyelidikan bahwa di Dinas PUPR Kab. Asahan ada dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya atas jabatan para oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, pihak dinas PUPR Kab. Asahan saat dikonfirmasi mengaku dirinya masih di luar kota tidak bisa memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(tim)