Setelah Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Bermasalah, BPK Sumut Juga Temukan Lima Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUTR Asahan Kurang Volume Sebesar 2, 5 Miliyar
GESAHKITA.COM, ASAHAN—-Pada LRA TA 2023 disajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) sebesar Rp105.287.686.967,00 dengan realisasi sebesar Rp103.482.101.763,66 atau 98,29%.
Pada tahap perencanaan penyusunan kontrak, PPK menjelaskan bahwa belum
melakukan analisa perencanaan untuk pemeliharaan mutu pekerjaan. Sehingga pada
kontrak dan pelaksanaan pekerjaan lapangan tidak dilakukan perhitungan perkiraan
anggaran pemeliharaan pekerjaan.
Begitu ungkap BPK perwakilan Sumut dalam laporannya terbit pada Mei 2024 diperoleh media ini.
Menurut BPK Selain, itu pada pelaksanaannya PPK belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, diantaranya berdasarkan kondisi di lapangan diketahui penyedia belum optimal dalam melaksanakan tugasnya dalam menjaga mutu pekerjaan dimana setelah pemasangan lapis pondasi, tidak segera dilakukan pekerjaan perkerasan aspal.
Selain itu, untuk pekerjaan struktur, yaitu beton untuk bahu jalan, tidak dilakukan pemeliharaan sesuai ketentuan pemeliharaan beton. Pekerjaan oleh penyedia belum diawasi secara optimal oleh PPK dan belum pernah diberikan peringatan atas kelalaian tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan BPK dalam laporannya ini, bahwa Hasil pemeriksaan pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pihak penyedia, PPK, pengawas lapangan, dan
inspektorat, serta hasil pengujian laboratorium pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional (BBPJN) Sumatera Utara dan Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri
Medan diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp2.663.595.206,44. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp100.000.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 18. Daftar Kekurangan Volume Jalan pada Dinas PUTR
Sisa kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp2.563.595.206,44, dirinci sebagai berikut.

a. Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasar I Rawang – Silo Lama (No. Ruas 158) Kec. Rawang Panca Arga
Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasar I Rawang – Silo Lama Kec. Rawang Panca
Arga dilaksanakan oleh PT MAS berdasarkan surat perjanjian Nomor 221.6/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023 senilai Rp11.425.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Mei 2023 s.d. 15 Oktober 2023. Atas kontrak tersebut, terdapat Addendum Nomor 971.6/PW/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 4 Desember 2023 dan telah dikenakan denda keterlambatan. Berdasarkan CCO Nomor 507.6/CCO/PPKDAK/PUTR-AS/2023 tanggal 12 Juli 2023 telah dilakukan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan (BASTP) Nomor 1180.6/BAPPP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 17
November 2023 dan telah dibayarkan 100% dari nilai total kontrak, dengan rincian
pada tabel berikut.
Tabel 19. Pembayaran Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasar I Rawang – Silo lama

Sumber: Register SP2D
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan pada 13 Februari 2024 bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan Pengawas, dan Penyedia, serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material di Laboratorium BBPJN Sumatera Utara dan Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp630.103.171,42, dengan rincian pada Lampiran VIII.
b. Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Bulu Cina – Pisang Binaya (No. Ruas 125) Kec. Teluk Dalam
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV ZKP berdasarkan kontrak Nomor 221.4/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Mei 2023 senilai Rp7.107.987.307,29.
Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak 19 Mei 2023 s.d. 15 Oktober 2023. Berdasarkan CCO Nomor 869.4/CCO/PPK-DAK/PUTR-AS/2023
tanggal 25 September 2023 dilakukan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai BASTP Nomor 966.4/BAPPP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah dibayarkan 100% dari nilai total kontrak, dengan rincian pada tabel berikut
Tabel 20. Pembayaran Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bulu Cina – Pisang Binaya (No. Ruas 125) Kec. Teluk Dalam

Sumber: Register SP2D
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 15 Februari 2024 bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan Pengawas, dan Penyedia, serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material di Laboratorium BBPJN Sumatera Utara dan Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.057.423.161,61,dengan rincian pada Lampiran IX.
c. Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dari Dusun I Desa
Tinggi Raja Menuju Desa Sumber Harapan Kec. Tinggi Raja
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV BJ berdasarkan kontrak Nomor 187.5/SPK/PPKBKP/DPUTR-AS/2023 tanggal 24 Agustus 2023 senilai Rp989.894.369,31. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 24 Agustus 2023 s.d. 21 November 2023. Berdasarkan CCO Nomor 263.5/CCO/PPK-BKP/DPUTR-AS/2023 tanggal 1 September 2023 dilakukan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai BASTP Nomor 886.5/BAPPP/PPKBKP/DPUTR/-AS/2023 tanggal 17 November 2023 dan telah dibayarkan 100% dari nilai kontrak, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 21. Pembayaran Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dari Dusun I Desa Tinggi Raja Menuju Desa Sumber Harapan Kec. Tinggi Raja

Sumber: Register SP2D
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 16 Februari 2024 bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan Pengawas, dan Penyedia serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material di Laboratorium BBPJN Sumatera Utara dan Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp139.543.390,07, dengan rincian pada Lampiran X. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp100.000.000,00 pada 14 Mei 2024. Sehingga, sisa kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp39.543.390,07 (Rp139.543.390,07 – Rp100.000.000,00).
d. Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang
Terminal Madya (Jl. A. Yani) – Kantor CPM (No. Ruas 001) Kec. Kisaran Barat
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT MAS berdasarkan kontrak Nomor 261.8/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023 senilai Rp9.049.207.603,58. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak 23 Mei 2023 s.d. 19 Oktober 2023. Berdasarkan CCO Nomor 374.8/CCO/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 6 Juni 2023 dilakukan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai BASTP Nomor 916.8/BAPPP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan telah dibayarkan 100% dari nilai kontrak, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 22. Pembayaran Paket Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang
Terminal Madya (Jl. A. Yani) – Kantor CPM (No. Ruas 001) Kec. Kisaran Barat

Sumber: Register SP2D
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 16 Februari 2024 bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan Pengawas, dan Penyedia, serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material di di Laboratorium BBPJN Sumatera Utara, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp174.580.097,22, dengan rincian pada Lampiran XI.
e. Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Pasar II (Serdang) – Pasar I Rawang (No. Ruas 031) Kec. Rawang Panca Arga
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV KBP berdasarkan kontrak Nomor 261.7/SP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 23 Mei 2023 senilai Rp8.709.309.665,91.
Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak 23 Mei 2023 s.d. 19 Oktober 2023. Atas kontrak tersebut, terdapat Addendum Nomor 987.7/PW/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 pada tanggal 19 Oktober 2023 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 4 Desember 2023 dan telah dikenakan denda keterlambatan. Berdasarkan CCO Nomor 530.7/CCO/PPK-DAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 18 Juli 2023 dilakukan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai BASTP Nomor 1315.7/BAPPP/PPKDAK/DPUTR-AS/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan telah dibayarkan 100% dari nilai kontrak, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 23. Pembayaran Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Pasar II
(Serdang) – Pasar I Rawang (No. Ruas 031) Kec. Rawang Panca Arga

Sumber: Register SP2D
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 17 Oktober 2023 bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan Pengawas, dan Penyedia serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material di LaboratoriumBBPJN Sumatera Utara dan Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp661.945.386,12 dengan rincian pada Lampiran XII.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas mengendalikan
kontrak;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
b. Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 pada masing-masing kontrak pelaksanaan pekerjaan:
1) Pada Divisi 5.1.2.5 mengenai lapis fondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi;
2) Pada Divisi 5.1.4 mengenai pengukuran pembayaran mengatur tentang
pengurangan harga satuan atas kekurangan tebal dan penurunan kepadatan diatur
pada Tabel 5.1.4.1 dan 5.1.4.2;
3) Pada Divisi 6.3.8 mengenai pengukuran pembayaran mengatur tentang
pengurangan harga satuan atas kekurangan tebal dan penurunan kepadatan diatur
pada Tabel 6.3.8.1 dan 6.3.8.2;
4) Pada Divisi 7.1.7 mengenai pengukuran untuk pekerjaan beton yang diperbaiki dan dapat diterima mengatur tentang pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pemkab Asahan menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;
b. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar
Rp2.563.595.206,44, dengan rincian sebagai berikut.
1) PT MAS sebesar Rp804.683.268,64 (Rp630.103.171,42+ Rp174.580.097,22);
2) PT ZKP sebesar Rp1.057.423.161,61;
3) CV BJ sebesar Rp39.543.390,07;
4) CV KBP sebesar Rp661.945.386,12.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUTR belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan
kegiatan pada unit kerjanya;
b. PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Asahan agar memerintahkan Kepala
Dinas PUTR:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pada unit kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan
kontrak pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.563.595.206,44 dan menyetorkan ke kas daerah.
Awak media mempertanyakan sejauh mana rekomendasi BPK dilaksanakan oleh Dinas Terkai termasuk pengembalian uang Kekurangan Ke Kas Daerah, Sanksi Bagi Kontraktor atau penyedia nakal apakah sudah dimaksukan ke daftar Hitam?
Bagi APH yang membaca informasi awal ini, bisa saja membentuk tim untuk melakukan penyelidikan bahwa ada dugaan perbuatan kongkalikong dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok di Dinas PUTR Asahan ini.
Sementara itu pihak dinas PUTR saat dikonfirmasi terkait hal diatas tidak memberi jawaban.(tim)










