Denda Keterlambatan Penyelesaian atas Satu Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Mojokerto Temuan BPK Jatim, APH Diminta Segera Bertindak
GESAHKITA.COM, MOJOKERTO—-Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 146.020.359.519,00 atau sebesar 88,91% dari anggaran sebesar Rp 164.228.273.046,00.
Hal tersebut diungkapkan BPK Jatim dalam laporan nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.
Lebih lanjut dijelaskan BPK dalam laporannya ini bahwa Hasil pemeriksaan secara uji petik atas tiga paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp 71.639.529.800,00, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru dan Pembangunan Laboratorium SMPN 1 Jetis selama 49 hari kalender dan belum dikenakan denda sebesar Rp 89.491.875,20 (1/1000 x 49 hari x Rp 1.826.364.800,00) dan telah dilakukan penyetoran sebesar Rp 25.569.096,00 sehingga denda yang belum dibayarkan sebesar Rp 63.922.779,20 (Rp 89.491.875,20 – Rp 25.569.096,00) dengan rincian yang dimuat dalam tabel berikut.
Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 78:
- ayat (3) huruf f menyatakan bahwa dalam hal penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyedia dikenakan sanksi administrasi;
- ayat (4) menyatakan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif diantaranya berupa sanksi sanksi denda; dan
- ayat (5) huruf f menyatakan bahwa ketentuan pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
- Surat Perjanjian antara PPK Dinas Pendidikan dengan penyedia, yang memuat:
- Jika Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum dalam perjanjian, besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak; dan
- Denda tersebut dibebankan kepada Penyedia dan akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPK kepada Penyedia.
Kondisi tersebut mengakibatkan denda keterlambatan belum diterima sebesar Rp 63.922.779,20.
Kondisi tersebut disebabkan PPK pekerjaan terkait kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan melakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan memotong sisa pembayaran penyedia jasa yang akan dibayarkan pada saat Perubahan APBD TA 2024.
BPK merekomendasikan Bupati Mojokerto agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan PPK terkait supaya lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, dan memproses denda keterlambatan sebesar Rp 63.922.779,20 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum menjawab konfirmasi awak media hinga berita ini diterbitkan. Maka dengan adanya temuan awal ini APH mulai bergerak melakukan penyelidikan lalu menangkap oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi uang negara di Dinas terkait ini.(tim)










