Kekurangan Volume, Kualitas serta Denda Keterlambatan atas Paket Pekerjaan JIJ Dinas PUTR Kabupaten Nias, Jadi Temuan BPK Sumut, LSM Gempur Akan Melaporkan..!
GESAHKITA.COM, NIAS-—Pada LRA TA 2023, Pemkab Nias menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, lrigasi, dan Jaringan (JU) sebesar Rpl2l.649.729.686,00, dengan realisasi sebesar Rpl 15.396.088.018,00 atau 94,86% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan belanja modal Jl.l untuk peningkatan jalan pada Dinas PUTR sebesar Rp93.762.421 .018,00.
Hal tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Sumut terbit Mei 2024 dalam LHP nya yang diperoleh media ini.
Menurut BPK, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan, dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (LBBPJNSU) dan Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Palmed), diketahui terdapat kekurangan volume dan penurunan kualitas atas delapan paket pekerjaan pada Dinas PUTR sebesar Rp.578.807.596,30 (Rp3.118.035.017,S 1 + Rp460.772.578,79), serta terdapat denda keterlambatan kurang dikenakan sebesar Rp94.206.3 I 5,50.
Atas kekurangan volume, penurunan kualitas, dan denda keterlambatan yang kurang dikenakan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke RKUD sebesar Rp 1.053 .381. 73 7 ,90 dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 1. 10 Rincian Kekurangan Volume dan!atau Penurunan Kualitas Pekerjaan JIJ pada Dinas PUTR

Rincian terkait infonnasi paket pekerjaan JIJ yang telah disetor dapat dilihat pada Lampiran l.d.
BPK Sumut pun merincikan secara detail akan Penjelasan atas kekurangan volume dan penurunan kualitas tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Lasara Siwalubanua – Lewuoguru ll, Kecamatan Ma’u
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Lasara Siwalubanua – Lewuoguru II, Kecamatan Ma’u dilaksanakan oleh PT PMR berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/623/SP/PPK-DAK/PUTR-BM/APBD/2023 tanggal 30 Maret 2023 sebesar Rpl7.629.650.000,00.
Sesuai SPMK Nomor 03/620/SPMK/PPK-DAK/PUTRBM/APBD/2023 tanggal 30 Maret 2023, masa pelaksanaan kontrak selama 240 hari kalender terhitung sejak. tanggal 31 Maret s.d 26 November 2023 dan terdapat adendum pekerjaan 01 Nomor 03/623/ADD-OI/SP/PPK-DAK/PUTR-BM/APBD/2023 tanggal 12 September 2023 tentang perubahan volume tambah/kurang, dan adendum 02 Nomor 03/623/ADD-02/SP/PPK-DAK/PUTR-BM/APBD/2023 tanggal 24 November 2023 tentang pemberian waktu kompensasi dari tanggal 27 November s.d 30 Desember 2023 (34 hari kalender) karena adanya gangguan dari masyarakat.
Pekerjaan telah dinyatak.an selesai dan diserahterimakan sesuai BASTP Nomor 92/620/BASTP/PPK-DAK/PUTR-BM/APBD/2023 tanggal 28 Desember2023. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rpl 7.629.650.000,00 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 000240 tanggal 29 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pengujian fisik pekerjaan tanggal 12-13 Februari 2024 yang dilakukan bersama PP� penyedia jasa, konsultan pengawas, direksi lapangan, dan lnspektorat, serta hasil pengujian kepadatan yang dilak.ukan oleh LBBPJNSU, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.459.266.940,50, dengan rincian pada tabel berikut.
Rincian terkait infonnasi paket pekerjaan JIJ yang telah disetor dapat dilihat pada Lampiran l.d.
Penjelasan atas kekurangan volume dan penurunan kualitas tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
- Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Sogaeadu – Somolo-molo Kecamatan Sogaeadu/Somolo-molo
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Halma) Ruas Sogaeadu – Somolo-molo Kecamatan Sogaeadu/Somolo-molo dilaksanakan oleh PT ORR berdasarkan surat perjanjian Nomor 07/623/SPIPPK-2IPUTR-BMI APBD/2023 tanggal 17 Mei 2023 sebesar Rp4.941.450.000,OO. Sesuai SPMK Nomor 07/620/SPMKlPPK-2IPUTR-BMI APBD/2023 tanggal 17 Mei 2023, masa pelaksanaan kontrak selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal18 Mei s.d 13 November 2023, dan tidak terdapat adendum pekerjaan.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BASTP Nomor 97/620IBASTPIPPK-2IPUTR-BMlAPBD/2023 tanggal 18 September 2023. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp4.941.450.000,00 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir nomor 000148 tanggal 01 November 2023.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pengujian fisik pekerjaan tanggal 17 Februari 2024 yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, pengawas, direksi lapangan, dan Inspektorat, serta hasil pengujian kepadatan yang dilakukan oleh LBBPJNSU, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp61.978.035,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel1. 12 Perhitungan Kekurangan Volume pada Pekerjaan Penlngkatan Jalan (Hotmix) Jalan Ruas Sogaeadu – Somolo-molo Kecamatan Sogaeadu/Somolo-molo Volume

Selain itu, berdasarkan hasil uji saringan atas sampel benda uji LPA Kelas A di LBBPJNSU, diketahui terdapat kekurangan kualitas pekerjaan sebesar Rp91.386.537,98.
Dengan demikian, terdapat kekurangan volume clan penurunan kualitas pekerjaan seluruhnya sebesar Rpl 53.364.572,98 (Rp61.978.035,00 + Rp91.386.537,98).
Peningkatan Jalan Ruas Saiwabili Hiliadulo – Sisobabili Iraono Hura, Kecamutan ldanogawo
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Saiwahili Hiliadulo – Sisobahili Iraono Hura, Kecamatan Idanogawo dilaksanak.an oleh CV Di berdasarkan surat perjanjian Nomor 021623/SP/PPK-D!F/PUTR-BM/APBD/2023 tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rpl.698.000.000,00.
Sesuai SPMK Nomor 02/620/SPMK/PPK-DIF/PUTRBWAPBD/2023 tanggal 7 Juli 2023, masa pelaksanaan kontrak selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 8 Juli s.d 3 Desember 2023 dan terdapat adendum tentang perubahan volume tambah/kurang at.as kontrak tersebut dengan Nomor 02/623/ADDOI/SP/PPK-D!F/PUTR-BM/APBD/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BASTP Nomor 116/620/BASTP/PPK-DIF/PUTR-BM/APBD/2023 tanggal 21 November 2023. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rpl .698.000.000,00 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 000184 tanggal 13 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan at.as dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 24 Februari 2024 yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, pengawas, direksi teknis, dan Inspektorat, diketahui hasil uji saringan atas sampel benda uji Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) di Palmed, diketahui terdapat penurunan kualitas pekerjaan pada Lapen sebesar Rp67.5 l l .868,42.
Hasil pemeriksaan Jebih lanjut, diketahui sebagai berikut:
- PPK mengakui kurang teliti dalam melak.ukan pengawasan terhadap pekerjaan baik pada masa pelaksanaan maupun pada saat serah terima.
- Pengujian kualitas tidak dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan karena keterbatasan waktu dalam melaksanakannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (I) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, antara lain pada huruf(k) mengawasi pelaksanaan anggaran SK.PD yang dipimpinnya;
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
- I) Pasal J 1 yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KP A;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatak.an bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
Hal tersebut mengakibatkan:
- Pemkab Nias berisiko menerima aset JIJ dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana;
- Kelebihan pembayaran sebesar Rp2.619.632.173,90, yang terdiri dari:
- l) PT PMR sebesar Rp2.398.755.732,50;
2) PT DRR sebesar Rpl53.364.572,98; dan CV Di sebesar Rp67.51 l.868,42.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
- Kepala Dinas PUTR kurang cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran atas realisasi belanja modal JIJ; dan
- PPK pada Dinas PUTR kurang cennat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.
Kepala Dinas PUTR menyatakan akan menginstruksikan kepada Penyedia untuk menyetorkan kembali ke RKUD Pemkab Nias.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Nias agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR:
- Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran belanja modal JIJ pada satuan kerja yang dipimpinnya;
- Menginstruksikan PPK lebih cennat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan; dan
- Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.619.632.173,90 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan clan menyetorkan ke RKUD.
Ditemui di ruang kerjanya Ketua LSM Gempur Nias Patizinuhu Zai saat dikonfirmasi mengaku mengetahui akan bobroknya kualitas oknum di Kabupaten Nias ini.
Kata bang Zai pihak nya akan melaporkan temuan ini ke pihak berwajib dan meminta untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum apa lagi soal kemaslahatan orang banyak yakni proyek jalan ini.
“kita Sedang siapkan berkas nya semoga ada efek jera nya nanti, “tutup nya singkat, Rabu, (20/08/2025).
Sementara itu pihak dinas PUTR belum memberikan jawaban atas konfirmasi temuan tim media ini.(tim)










