Diduga Garuk Dana Hibah, Eks Ketua KONI Kab Lahat Ditetapkan Tersangka
GESAHKITA.COM, LAHAT—– Proses yang cukup panjang, dan bertempat dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, menetapkan satu orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Lahat TA 2023, yang berinisial KB merupakan mantan Ketua KONI Lahat.
Penetapan tersangka KB mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 silam tersebut, disampaikan saat menggelar Press Release oleh Kajari Lahat Toto Roesdianto M,Si, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, dan Kasi PB3R diruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Lahat, pada Selasa (2/9/2025).
Selain itu, KB ditetapkan selaku Tersangka berdasarkan Surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025. Langkah ini, diambil setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat.
“Bertepatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, KB mantan Ketua KONI Lahat tahun anggaran 2023, kita tetapkan sebagai Tersangka atas kasus korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Kabupaten Lahat,” ulas Kajari Lahat, Toto Roesdianto SSos SH MH.
Untuk kerugian Negara dan penahanan tersangka dalam penyidikan ini, dijelaskan Toto, Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp287.800.000′- merupakan uang titipan yang telah disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
Toto Roesdianto mengatakan, untuk tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun kerugian keuangan Negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” tambahnya.
Menurutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 02 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Terakhir disampaikannya, penyidikan perkara ini merupakan bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., beserta jajaran, untuk tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang terjadi. (Sofi










