Diduga PT HIP PHK Sepihak Karyawannya LSM Gempur Kawal Kasus Kemanusiaan Ini
SORONG, GESAHKITA – Tiga karyawan tetap PT Henrison Inti Persada (HIP) yang berlokasi di kilometer 42 Klamono, Kabupaten Sorong, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang mereka anggap tidak jelas dan prosedural. Sebagai respons atas pengaduan ini, sejumlah awak media dan LSM GEMPUR DPD Papua Barat Daya menyambangi kantor perusahaan untuk meminta klarifikasi, Kamis (11/9).
Ketua DPD LSM Gempur Papua Barat Daya, Sosbin Sitorus menjelaskan para karyawan telah menandatangani surat PHK.
“Surat ini ditandatangani di hadapan Juntinus A., HR GA Manager PT HIP yang baru menjabat sekitar satu bulan,” ungkap Sitorus dalam keterangan nya ini.
Menurut Sitorus pihaknya akan kawal hal berhubungan dengan kemanusiaan ini hingga ke akar akarnya.
“Pihak PT seharus nya tahu cara nya memanusiakan manusia,” tegas ketua DPD LSM Gempur itu.
Protes Karyawan: PHK Tanpa Peringatan dan Alasan Tidak Masuk Akal
Ditemui di lokasi Salah satu korban, D. Gultom, Asisten Kepala yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, menyatakan keheranannya karena PHKnya menggunakan Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
“PP ini kan berlaku kalau ada pelanggaran yang bersifat mendesak. Saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang mendesak atau berat. Saya bekerja sesuai prosedur,” ungkap Gultom.
Ia menambahkan bahwa jika alasan PHK adalah karena tidak mencapai target, maka itu bukan semata-mata kesalahannya. Gultom mempertanyakan mengapa hampir semua asisten dan kepala asisten yang juga tidak mencapai target, tidak di-PHK seperti dirinya.
“Kalau memang pihak perusahaan mau PHK, saya terima asal hak-hak saya dipenuhi. Ini seperti sabotase, surat PHK sudah dibuat sejak 1 September tetapi baru saya tandatangani 11 September. Padahal, sesuai peraturan harus diberitahukan minimal dua minggu dan harus ada SP1, SP2, bukan langsung SP3,” jelas Gultom dengan nada kesal.
Sementara itu, korban lain, Fredrik dan Doloksaribu, yang menjabat sebagai asisten perkebunan, menyatakan kekesalan mereka karena di-PHK dengan alasan minum-minuman tradisional tuak pada hari Sabtu di luar jam kerja.
“Kami merasa kesal dan sedih mengapa kami di-PHK menggunakan PP 35/2021 Pasal 52 ayat 2. Tanpa surat SP1 dan SP2, tetapi langsung SP3 yang berarti kami tidak mendapatkan hak pesangon kami,” ungkap Doloksaribu.
Fredrik, yang sudah mengabdi selama 15 tahun, merasa sangat dirugikan. “Saya sudah bekerja 15 tahun mengabdi di perusahaan ini. Mengapa saya di-PHK sementara saya merasa tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Saya punya anak istri yang juga tinggal di perumahan milik perusahaan. Kalau memang saya di-PHK, saya harus mendapatkan hak pesangon saya sesuai UU ketenagakerjaan. Kalau tidak, saya akan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan melaporkan ke pihak penegak hukum,” tegas Fredrik.
Tim media dan LSM juga telah berupaya menghubungi HR GA Manager Juntinus A. di kantornya yang berdekatan dengan Pabrik Pengelolaan Sawit (PKS).
Namun, seorang petugas keamanan menyatakan bahwa Juntinus A. sedang tidak berada di tempat. Hingga berita ini dinaikkan, pihak perusahaan dalam hal ini Juntinus A. tidak membalas pesan WhatsApp maupun tidak mengangkat telepon untuk dimintai konfirmasi.(Tim).










