Dinkes Kabupaten Sidoarjo Diduga Lalai, Peserta Meninggal Dunia Dibayarkan Iuran BPJS Nya, Temuan BPK Jatim
GESAHKITA.COM, SIDOARJO—-Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.509.894.458.724,18 atau sebesar 92,10% dari anggaran sebesar Rp 1.639.451.333.433,00.
Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain merupakan realisasi program kegiatan jaminan kesehatan berupa
pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 38.964.877.000,00 atau sebesar 76,99% dari anggaran sebesar Rp 50.608.965.610,00.
Begitu diungkapkan BPK Perwakilan Jatim dalam LHP nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.
BPK pun menguraikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sidoarjo yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi Penduduk Pekerjaan Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Nomor
440/9152/ 438.5.2 /2022, Nomor 460/12362/438.5.6/2022, Nomor
470/945/438.5.12/2022, Nomor 293/KTR/VII-12/1222 tanggal 30 Desember 2022.
Dijelaskan juga bahwa Tujuan perjanjian tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang baik dan optimal bagi penduduk PBPU dan BP Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai pembayaran Iuran PBPU dan BP sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah iuran premi yang wajib
dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada BPJS Kesehatan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. sebesar Rp 35.000,00 per orang per bulan dibayar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
B. sebesar Rp 2.800,00 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo sebagai bantuan iuran;
C. sebesar Rp 4.200,00 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai
bantuan iuran berdasarkan peserta aktif setiap bulannya;
D. penyaluran bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebagaimana huruf c tersebut disetorkan langsung kepada BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK/02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Sementara Mekanisme rekonsiliasi data kepesertaan PBPU-BP telah diatur dalam Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/545/438.1.1.3/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Peta Proses Bisnis Pelaksanaan Program Universal Health Coverage di Kabupaten Sidoarjo. Rekonsiliasi data kepesertaan PBPU-BP dilakukan antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catat Sipil, serta Pemerintah Desa di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo.
Tahapan dalam rekonsiliasi data adalah sebagai berikut.
1. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo menyerahkan data Kepesertaan PBPU-BP
kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo setiap tanggal 3 bulan berjalan.
2. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, Dinas Sosial melakukan pemilahan sesuai
dengan nama desa dan menyerahkan data peserta PBPU-BP ke desa untuk divalidasi
paling lambat tanggal 8 bulan berjalan.
Selain itu, Dinas Sosial juga meminta data
penduduk dengan status meninggal dan pindah keluar wilayah Sidoarjo ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat tanggal 3 bulan berjalan.
3. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, pemerintah desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan melakukan validasi data kepesertaan PBPU-BP, yang meliputi warga yang meninggal dunia dan pindah ke luar wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam jangka waktu 17 hari atau paling lambat tanggal 25 bulan berjalan hasil validasi tersebut harus dikirimkan kembali ke Dinas Sosial.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melaporkan data penduduk
meninggal dan pindah keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo kepada Dinas Sosial,
dalam jangka waktu 16 hari atau paling lambat tanggal 15 bulan berjalan.
5. Berdasarkan data dari pemerintah desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi yang akan menjadi dasar penonaktifan dan penambahan peserta PBPU-BP. Hasil verifikasi dan validasi dikirimkan ke BPJS paling lambat H-1 akhir bulan.
6. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, BPJS melakukan rekonsiliasi dan membuat Berita Acara Updating Data Kepesertaan PBPU-BP setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Hasil rekonsiliasi dikirimkan ke Dinas Kesehatan.
7. Berdasarkan data hasil rekonsiliasi dari BPJS, Dinas Kesehatan melakukan
pembayaran kepada BPJS setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Mekanisme rekonsiliasi Data Kepesertaan PBPU-BP dijelaskan dalam Gambar berikut.
Hasil reviu dokumen, analisa data kepesertaan dan konfirmasi secara uji petik atas status kepesertaan PBPU dan BP by name by address untuk bulan Januari tahun 2023 kepada pihak Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan terdapat 176 warga Sidoarjo dengan status meninggal dunia, namun masih terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran PBPU-BP sebesar Rp 54.621.000,00. Secara rinci pada Lampiran 8.
Menurut BPK, Hasil konfirmasi kepada Pengelola Data Dinas Sosial menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berupaya secara optimal untuk melakukan rekonsiliasi data peserta PBID dengan melibatkan pihak desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan cleansing data.
Validasi data di tingkat desa dilakukan dengan melibatkan Petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). Petugas SLRT melakukan konfirmasi kepada desa.
Jawaban konfirmasi dari desa kemudian dihimpun dan diserahkan oleh Petugas SLRT ke Dinas Sosial dalam bentuk file Microsoft Excel. Lebih lanjut, Pengelola Data Dinas Sosial menjelaskan bahwa masih terdapat warga dengan status meninggal yang menjadi peserta PBPU-BP dikarenakan beberapa faktor diantaranya pelaporan dari pihak desa, RT dan RW yang belum sesuai dengan kondisi warga sebenarnya.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat pada
Desa Sidokerto menunjukkan bahwa mekanisme validasi yang dilakukan di tingkat desa adalah dengan mengirimkan data peserta PBPU-BP kepada kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW.
Jawaban dari pihak-pihak tersebut akan dilaporkan oleh desa kepada Petugas
Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk diteruskan kepada Dinas Sosial
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
A. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pasal 11:
1. ayat (1) menyatakan bahwa data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan;
2. ayat (2) menyatakan bahwa perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penghapusan, penggantian, dan penambahan;
3. ayat (3) menyatakan bahwa penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan:
a. tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu;
b. meninggal dunia; atau
c. terdaftar lebih dari satu kali.
d. Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerjaan Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Nomor 440/9152/ 438.5.2 /2022, Nomor 460/12362/438.5.6/2022, Nomor
470/945/438.5.12/2022, Nomor 293/KTR/VII-12/1222 tanggal 30 Desember 2022:
1. Pasal 4 tentang Kepesertaan, ayat 7 huruf b menyatakan bahwa pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena salah satu sebab antara lain meninggal dunia, dengan melampirkan keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang;
2. Pasal 6 tentang Pembayaran Iuran ayat (9) menyatakan bahwa terhadap kelebihan
pembayaran iuran dan bantuan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo kepada BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo maka:
a. apabila kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran tersebut diketahui dalam jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini, kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan dengan iuran bulan/tahapan berikutnya; dan
b. apabila kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran tersebut diketahui setelah Perjanjian Kerja Sama berakhir, kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
3. Pasal 7 tentang rekonsiliasi peserta, iuran dan bantuan iuran:
a. ayat (1) menyatakan bahwa Rekonsiliasi Peserta, Iuran, dan Bantuan Iuran
Peserta Penduduk PBPU dan BP Pemda dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun; dan
b. ayat (2) menyatakan bahwa hasil rekonsiliasi dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS sesuai format rekonsiliasi yang ditentukan BPJS.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran atas pembayaran
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU-BP minimal sebesar Rp 54.621.000,00 atas peserta yang telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial kurang cermat dalam melakukan pendataan dan rekonsiliasi data kepesertaan JKN atas
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan BPK dan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.
BPK merekomendasikan Bupati Sidoarjo agar memerintahkan:
A. Inspektur bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan BPJS supaya melanjutkan rekonsiliasi secara menyeluruh atas pembayaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU-BP tahun 2023; dan
B. Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran dan menghentikan tagihan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU-BP kepada BPJS pada tahapan pembayaran berikutnya sesuai hasil rekonsiliasi.
Sementara itu atas temuan BPK tersebut pihak terkait saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban yang memunculkan tanda tanya, apakah sikap diam oknum di dinas berusaha cuci tangan? Apakah perbuatan kelalaian berjemaah untuk menyembunyikan sesuatu disengaja ternyata terendus juga.
Sebab itu bagi APH sebaik nya atas temuan awal yang membebani keuangan Pemda ini bisa saja melakukan penyelidikan lalu memanggil pihak pihak yang terindikasi mencari keuntungan sesaat.(Tim)










