Korban PHK PT HIP meminta kepada LSM GEMPUR mendesak penyelesaian Hak Hak Korban

GESAHKITA.COM, SORONG—-Karyawan korban PHK PT HIP Senin 15 September 2025 mendatangi Kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Sorong, untuk melaporkan pihak perusahaan Perkebunan Sawit PT Henrison Inti Persada (HIP) yang terletak di km 42 Klamono.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya PT HIP diduga telah melakukan PHK sepihak terhadap 3 (tiga)orang karyawan nya yakni Gultom, Sinurat dan Fredrik yang mana status mereka ini sudah merupakan karyawan tetap yang bekerja sudah cukup lama bahkan ada yang lebih dari 15 tahun masa kerja pada PT. HIP tersebut.

Korban PHK PT HIP melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Sorong

Kepala bidang hubungan industrial dan syarat kerja, Disnakertrans Kabupaten Sorong, Alberth W Salambau, SH menerima kehadiran diduga para Korban PHK ini.

Diruang kerja Albert, Arodoano Gultom menceritakan kejanggalan PHK sepihak yang menggunakan PP 35/2021 pasal 52 ayat 2 yang artinya korban telah melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak atau pelanggaran berat yang merugikan perusahaan dampak dari pasal tersebut bahwa korban PHK bakal tidak mendapatkan haknya menerima pesangon dan hak lainya.

“Kami disuruh oleh Juntinus A Manager HR GA tandatangan tanpa ada penjelasan sebab kami di PHK dan memakai PP 35/2021 pasal 52 ayat 2 tersebut, “jelas Gultom kepada pihak Disnakertrans Kab Sorong, Alberth W Salambau, SH.

“Sudah tandatangani saja cepat nanti saya urus hak hak kalian,” ungkap Gultom menirukan ucapan Juntinus A Managar HR.

Gultom mengaku dihadapan Kabid Disnakertrans Kab. Sorong itu bahwa diri nya tidak mengetahui isi PP 35/2021 pasal 52 ayat 2 tersebut dan menyesal sudah menandatangani surat yang ia sodorkan ke dirinya.

“Terus terang Pak Kabid, kalau dijelaskan isi PP itu kami pasti tidak mau tandatangan, saya tidak tahu kesalahan saya apa? Dengan nada bertanya dan teman teman saya katanya hanya karena minum minuman tradisional Tuak, itu pun minum tuak diluar jam kerja dan tidak mabuk atau membuat keributan,” jelas Gultom dengan nada kesal.

Lanjutnya,” ini kami merasa tertipu dan merasa dirugikan, ini bahaya bila perusahaan melakukan PHK karyawan dengan cara begini, kami sudah bekerja dan mengabdikan diri kami sebaik mungkin, “tambah Gultom lagi.

Pihak Disnakertrans Kabupaten Sorong Berjanji akan memanggil Pihak PT HIP

Menanggapi hal tersebut, Alberth W Salambau, SH selaku Kabid Kepala bidang hubungan industrial dan syarat kerja, Disnakertrans Kabupaten Sorong, turut merasa prihatin dan menyesalkan tindakan dan keputusan Pihak PT HIP tersebut dan berjanji akan memanggil pihak PT HIP

“Baik kami akan menampung laporan saudara dan kami akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan karena PHK ini dipandang bertentangan dengan perundang-undangan ketenagakerjaan UU No 2 2024 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ucap Alberth.

Lanjutnya, “Dan kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal dalam perusahaan selanjutnya kami akan buat undangan untuk duduk bersama pihak perusahaan dan para korban, “tambahnya.

Disnakertrans Kab. Sorong Mengundang Pihak PT. HIP Namun Tidak Hadir Para Korban Kecewa

Undangan dilayangkan kepada pihak korban dan perusahaan hari Rabu, jam 09.30 WIT, bertempat dikantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi hari ini dan ternyata Pihak PT HIP mangkir dari undangan tersebut.

“Kami sudah hadir jauh jauh ternyata pihak perusahaan tidak hadir, bagaimana ini, suka suka mereka aja bah, ucap Pak Sinurat kepada awak media. Kami rugi, kami korban jangan permainkan kami,” tambah Fredrek.

Tidak hadirnya pihak PT HIP tersebut sudah ternyata sudah diberitahukan kepada pihak Disnakertrans dan meminta dijadwalkan ulang.

Pihak Disnakertrans mengaku menerima pemberitahuan tersebut asalkan juga diminta diberitahukan juga ke pihak Korban.

Namun yang disesalkan oleh para korban bahwa mereka tidak dihubungi oleh pihak HR PT.HIP jika ada penjadwalan ulang.

“Kami menerima penjelasan dari pak Kabid tadi malam pihak perusahaan sudah menelpon saya dan mengatakan mereka belum bisa hadir, saya sampaikan kalau belum bisa tolong sampaikan kepada para pihak yang menjadi korban PHK melalui telepon agar mereka tidak usah datang biar nanti dijadwalkan bilamana pihak perusahaan sudah siap hadir. Ini. Penjelasan Kabid kepada kami ketika kami temui, terus terang pak kami tidak ada dihubungi sampai saat sekarang ini,” ucap Gultom kecewa.

Lanjut Gultom,”Kami mohon kepada media supaya memberitakan permasalahan ini dan kepada LSM GEMPUR mendesak pihak perusahaan agar menyelesaikan dan membayar hak Pesangon kami, kami tidak tauh harus melaporkan kemana lagi, “ucap Sinurat dengan penuh harap.(SS)