Penatausahaan Kas Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kota Surabaya Diduga Menyalahi Aturan, Temuan BPK

GESAHKITA.COM, SURABAYA-–Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2023 menyajikan saldo akun Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2023 sebesar Rp 0,00. Saldo akun Kas di Bendahara Pengeluaran tersebut tetap dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp0,00.

- Advertisement -

Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Begitu diungkap BPK Perwakilan Jatim dalam LHP nya  terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023 untuk tiap SKPD melalui Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/579/436.1.2/2022 tanggal 29 Desember 2022. Besaran UP untuk bervariasi yaitu Rp 20.000.000,00 s.d 4.550.000.000,00.

Menurut BPK Hasil reviu dokumen atas penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran, cash  opname, dan wawancara dengan bendahara pengeluaran pada empat SKPD menunjukkan permasalahan penyimpanan uang tunai pada bendahara pengeluaran belum tertib, dan tata cara pembukuan belanja belum tertib, penyaluran uang panjar dari bendahara pengeluaran dan/atau bendahara pengeluaran pembantu kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum tertib dengan uraian sebagai berikut:

  1. Penyimpanan uang tunai pada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada tiga SKPD melebihi batas maksimal keperluan uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa bahwa Jumlah uang tunai untuk keperluan sehari-hari yang tersedia di Kas Bendahara Pengeluaran paling banyak Rp 50.000.000,00 untuk setiap kegiatan dan Rp 500.000.000,00.

Berdasarkan data buku pembantu kas tunai pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu menyimpan uang tunai harian di atas Rp 500.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan menyimpan uang tunai diatas Rp 500.000.000,00 selama periode Oktober s.d. Desember 2023 dengan nilai uang tunai terendah sebesar Rp 566.017.098,00 dan nilai uang tunai tertinggi sebesar Rp 5.204.547.588,00.

  1. Tata cara pembukuan belanja kegiatan dengan mekanisme panjar Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum tertib.

Berdasarkan hasil reviu pembukuan pada saat cash opname pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya menunjukkan terdapat kesalahan pembukuan belanja melalui mekanisme panjar dengan uraian sebagai berikut.

Dinas Perhubungan, Pada saat dilakukan cash opname pada Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan menunjukkan saldo yang tercatat pada BKU sebesar Rp 1.444.777.813,00 dan saldo uang tunai sebesar Rp 794.777.900,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 649.999.913,00.

Selisih tersebut terjadi karena Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan membukukan panjar sebesar Rp 649.999.913,00 sebagai penerimaan kembali uang panjar pada BKU namun belum ada bukti pertanggungjawaban maupun penyetoran kembali sisa uang panjar dari bidang terkait.

Atas selisih tersebut telah dilakukan perbaikan pembukuan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan.

Selisih tersebut terjadi karena bendahara pengeluaran telah membukukan pengembalian sisa uang panjar atas belanja kegiatan yang diajukan oleh bidang terkait.

Namun sisa uang panjar tersebut belum diterima oleh bendahara pengeluaran. Atas selisih uang tunai tersebut, PPTK telah menyerahkan sisa uang panjar ke bendahara pengeluaran dan telah dibuatkan kwitansi tanda terima.

  1. Penyaluran uang panjar secara tunai dari bendahara pengeluaran kepada PPTK.

Pelaksanaan belanja dengan menggunakan UP dapat berupa uang panjar kepada PPTK atau pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran kepada pihak penagih.

Bendahara pengeluaran mengambil uang persediaan secara tunai di rekening bendahara pengeluaran setelah ada penerimaan uang persediaan dari rekening umum kas daerah.

Hasil wawancara dan reviu dokumen penatausahaan uang persediaan dan uang panjar bahwa tahapan pelaksanaan belanja melalui uang panjar sebagai berikut:

  1. PPTK mengajukan permohonan dana dengan mengisi Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) untuk dilakukan verifikasi;
  2. Berdasarkan NPD yang telah mendapat persetujuan PA atau KPA, bendahara pengeluaran menyerahkan uang panjar tersebut kepada bendahara pengeluaran pembantu secara pindah buku dan penyerahan kepada PPTK secara tunai;
  3. PPTK yang telah menerima uang panjar melakukan pembayaran atas belanja; dan
  4. Apabila terdapat sisa uang panjar atas belanja yang dilakukan oleh PPTK, maka PPTK mengembalikan sisa uang panjar tersebut secara tunai kepada bendahara pengeluaran dan/atau bendahara pengeluaran pembantu bersamaan dengan bukti pertanggungjawaban belanja.

Hasil analisis atas tahapan penatausahaan uang persediaan dan uang panjar tersebut menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam penyaluran uang persediaan dari bendahara pengeluaran kepada PPTK dan pengembalian uang sisa panjar dari PPTK kepada bendahara pengeluaran secara tunai.

PPTK belum memiliki rekening yang dapat digunakan untuk pengelolaan uang panjar kegiatan yang diterima dari bendahara pengeluaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penatausahaan uang panjar pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya menunjukkan bahwa terdapat kelemahan pengendalian atas penyerahan uang panjar dan pengembalian sisa uang panjar sebagai berikut:

Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan menyerahkan uang panjar kepada PPTK secara tunai dengan tanda terima berupa NPD tanpa kwitansi tanda terima uang tunai.

Pada saat pengembalian sisa uang panjar, PPTK menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja beserta sisa uang panjar secara tunai ke bendahara pengeluaran tanpa dilengkapi kwitansi tanda terima.

Bukti tanda terima penyerahan uang panjar berupa NPD. Pada saat pengembalian sisa uang panjar, PPTK menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja beserta sisa uang panjar secara tunai ke bendahara pengeluaran tanpa dilengkapi kwitansi tanda terima.

Atas hal tersebut, bendahara pengeluaran telah menunjukkan beberapa kuitansi tanda terima penyampaian uang panjar kegiatan kepada PPTK dan kuitansi tanda terima pengembaliam sisa uang panjar dari PPTK kepada bendahara pengeluaran.

Hasil analisis lebih lanjut atas mekanisme penatausahaan uang panjar menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa belum mengatur pemberian uang panjar secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu ke rekening PPTK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran huruf L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja menyatakan bahwa:

  1. Pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK; dan
  2. Dalam hal uang panjar lebih besar dari realisasi pembayaran belanja, PPTK mengembalikan kelebihan uang panjar dimaksud kepada Bendahara  Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  3. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis

Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa pada: pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa jumlah uang tunai untuk keperluan sehari-hari yang tersedia di Kas Bendahara Pengeluaran paling banyak :

Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kegiatan; dan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  1. Pasal 58: a) ayat (8) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen-dokumen yang diberikan oleh PPTK; dan
  2. ayat (9) menyatakan bahwa dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang lolos verifikasi, dicatat oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada: huruf a. Buku Kas Umum, digunakan untuk mencatat transaksi belanja.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

  1. risiko kesalahan pembukuan belanja kegiatan dengan mekanisme panjar; dan
  2. risiko kehilangan atas penyimpanan uang tunai melebihi batas harian dan penyaluran serta pengembalian uang panjar secara uang tunai.

Kondisi tersebut disebabkan:

  1. Kepala Perhubungan Kota Surabaya kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas penatausahaan uang persediaan pada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; dan
  2. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa belum mengatur pemberian uang panjar secara non tunai.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Wali Kota Surabaya agar:

  1. memerintahkan Kepala SKPD terkait agar meningkatkan pengawasan atas penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; dan
  2. melakukan revisi atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa untuk mengatur pemberian uang panjar secara non tunai.

Sementara itu, pihak Dishub Kota Surabaya hingga berita ini diterbitkan belum memeberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(pur)