Ratusan Objek Pajak Hotel dan Restoran Di Kabupaten Bekasi Lepas Dari Pengawasan Pajak, DPC LSM Gempur Siap Melaporkan….
GESAHKITA.COM, BEKASI—Terdapat objek Pajak Hotel dan 164 objek Pajak Restoran belum melakukan pembayaran pajak selama Tahun 2023 minimal sebesar Rp610.460.156,00
Hasil pemeriksaan basis data dan konfirmasi hotel atas laporan omzet Tahun 2023, menunjukkan terdapat dua hotel yang belum menyetorkan Pajak Hotel dan Restoran untuk masa pajak Tahun 2023 serta nilai omzet nya belum ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah, dengan perincian pada tabel berikut.
Tabel 3. Daftar Objek Pajak Hotel yang Belum Menyetorkan Pajak Hotel dan Restoran untuk Masa Pajak Tahun 2023

Selain permasalahan di atas, diketahui bahwa berdasarkan aplikasi SIMPAD terdapat satu objek Pajak Hotel dan 292 objek Pajak Restoran yang dinyatakan masih aktif beroperasi, namun selama Tahun 2023 belum melakukan pembayaran kewajibannya dengan kondisi sebagai berikut.
Tabel 4. Jumlah Objek Pajak Hotel dan Restoran yang Belum Membayar Kewajiban Pajak Tahun 2023

Hasil konfirmasi kepada pengelola aplikasi SIMPAD, diketahui bahwa Bapenda belum melakukan pemutakhiran data atas status seluruh objek pajak. Sehingga objek pajak dengan status aktif pada aplikasi namun tidak melaporkan omzet penjualan dan tidak melakukan pembayaran pajak selama TA 2023, tidak diketahui apakah masih beroperasional atau sudah tutup.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, pada Pasal 5:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan objek pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan:
a)Surat pendaftaran objek pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(3) huruf a dan huruf b;
- b) SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f”;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah”;
3) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah”;
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah:
1) Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dengan nama pajak hotel, dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, esanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos.dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)”;
2) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)”;
3) Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)”;
- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas, Badan mempunyai kewenangan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah meliputi:
- a) Huruf f yaitu pendataan dan penetapan pajak daerah, penilaian PBB-P2;
- b) Huruf g yaitu pengolahan data dan informasi pajak daerah;
- c) Huruf I yaitu penagihan pajak daerah”;
2) Pasal 15 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Kepala Subbidang Pendataan dan
Pendaftaran Pajak dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, mempunyai urusan tugas utama sebagai berikut:
- a) Melaksanakan penerimaan, mengoordinasikan hasil pendataan, pengecekan dan penyisiran potensi pajak daerah oleh UPTD;
- b) Melaksanakan pendaftaran objek dan subjek pajak daerah dan pendataan atas permohonan pendaftaran pajak daerah;
- c) Melaksanakan penilaian dan verifikasi pajak daerah;
- d) Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan dan memutakhirkan basis data pajak daerah;
Melaksanakan penyusunan bahan klasifikasi arsip pendataan dan pendaftaran pajak daerah;
- f) Melaksanakan pengukuhan sebagai wajib pajak dan penerbitan NPWPD, serta penerbitan NPWPD secara jabatan”; dan
3) Pasal 18 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Kepala Subbidang Penagihan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, mempunyai uraian tugas utama antara lain huruf g yaitu melaksanakan penyusunan bahan penerbitan surat himbauan, surat teguran, surat panggilan atas tunggakan dan/atau kurang bayar (piutang) pajak daerah serta pemasangan stiker/spanduk/plang terhadap penunggak pajak”.
Hal tersebut mengakibatkan:
- Potensi kekurangan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran atas sembilan objek pajak yang tidak terdata sebagai WP;
- Realisasi penerimaan pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran belum menggambarkan seluruh penerimaan yang dapat diperoleh; dan
- Kekurangan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp610.460.156,00 (Rp388.353.176,00+Rp222.106.980,00).
Hal tersebut terjadi karena:
- Kepala Bapenda belum optimal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan penetapan, pendataan, dan pendaftaran objek dan subjek pajak menjadi WP;
- Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda belum optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan kegiatan pendataan, pendaftaran, penetapan objek dan subjek pajak menjadi WP serta belum melakukan pemutakhiran basis data pajak daerah; dan
- Kepala Subbidang Penagihan Bapenda belum optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam menagihkan kewajiban pajak kepada objek dan subjek pajak.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala Bapenda untuk:
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler atas pelaksanaan kegiatan penetapan, pendataan, dan pendaftaran objek dan subjek pajak menjadi WP;
- Memerintahkan:
1) Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran untuk lebih optimal dalam melaksanakan kegiatan pendataan, pendaftaran, dan penetapan objek dan subjek pajak menjadi WP serta segera melakukan pemutakhiran basis data pajak daerah; dan
2) Kepala Subbidang Penagihan untuk lebih optimal dalam menagihkan kewajiban pajak kepada objek dan subjek pajak serta menagihkan kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp610.460.156,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Bekasi, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Ditemui di ruang kerjanya Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Bekasi, Poltak Simanjuntak mengaku mengetahui persoalan retribusi di kabupaten Bekasi tersebut yang mana menurut nya hal klasik yang ia nilai indikasi kesengajaan.
Poltak dalam hal ini sedang melengkapi berkas untuk melaporkan dan mendesak APH untuk melakukan penyelidikan jika unsur dan itikad oknum di Dinas terkait memang ada pembiaran yang disengaja.
BPK menurut Poltak sifat nya audit saja, namun temuan berarti sudah ada signal ada uapaya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
“Iya begitu mas jadi pengawasan Aparatur negara memang sesuai AD/ART lembaga kami dan kami dilindungi UU untuk melakukan control social dan berhak juga untuk melaporkan, “tutup Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Bekasi.(tm)










