Palembang,Gesahkita.com – Pemuda Kritis Transformatif Sumatera Selatan (PKTSS) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dana hibah KPU Kota Prabumulih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 senilai Rp 26 miliar

Seperti yang dikatakan oleh Ketua PKTSS M. Eko Wahyudi, Kamis (02/10/2025) dirinya mengatakan agar pihak Kejati Sumsel tegas dalam mengusut tuntas masalah dugaan korupsi tersebut.

- Advertisement -

” Jelas kami (PKTSS) bagian dari masyarakat Sumatera Selatan meminta secara tegas kepada pihak Kejati Sumatera Selatan agar mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPU dalam Pilkada 2024 lalu”, kata M. Eko Wahyudi

Dilanjutkannya, Selain meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus tersebut, PKTSS juga mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap Komisioner, Sekretaris, Bendahara, dan Pj Wali Kota Prabumulih inisial EL, serta Pj Sekretaris Daerah yang juga merangkap sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Bahkan dalam kesempatan ini Eko yang didampingi Dodi Hari Utama selaku Sekretaris PKTSS, menangani dengan serius dan profesional

” Tentu dengan adanya kasus ini dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi semua pihak pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta meminta Kejati Sumsel untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Dengan demikian, diharapkan kasus dugaan korupsi dapat diusut tuntas dan pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai”, tegas M.Eko Wahyudi

Ditempat yang sama Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menegaskan akan menindak lanjuti serta memproses kasus tersebut

” Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum, pastinya akan segera melakukan proses sesuai dengan Undang – undang yang berlaku karena itu bagian dari komitmen kami”, tandas Vanny Yulia Eka Sari (Irfan)