Desa Labanasem LPJ Dana Desa TA 2023 Tidak Lengkap Temuan BPK, Pemdes Diduga Tak Tersentuh APIP Dibiarkan Dinas Diatas nya…
GESAHKITA.COM, BANYUWANGI —-Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Belum Optimal dalam Melakukan Evaluasi dan Pemantauan atas Kesesuaian Laporan Penggunaan Dana Desa dengan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara menetapkan bahwa pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
Begitu ungkap BPK Jatim dalam dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terbit Mei 2024 diperoleh media ini.
BPK menjelaskan bahwa Pemantauan dilakukan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata
cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas desa, penyampaian laporan realisasi, dan SiLPA Dana Desa.
Sebagai berikut :
A. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa terlambat.
B. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa belum seluruhnya lengkap
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa menetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban Realisasi APBDesa kepada Bupati terdiri dari:
1. Laporan Keuangan, yang terdiri atas Laporan Realisasi APBDesa dan Catatan
atas Laporan Keuangan;
2. Laporan Realisasi Kegiatan; dan
3. Daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke desa.
C. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa belum dievaluasi sesuai ketentuan

Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penguatan Kelembagaan Desa, Pengendalian Penggunaan Dana Desa dan Pengelolaan BUM Desa untuk Mendukung Pembangunan Desa Terpadu pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Instansi Terkait Lainnya di Banyuwangi TA 2021 s.d. Semester I TA 2023,
Disebutkan BPK juga Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya potensi penyalahgunaan Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan maupun belum diverifikasi oleh sekretaris desa.
Tim media ini juga menelusuri bahwa didapati juga bahwa Pada tahun 2023 Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, dengan Nama BUM Des Makmur Sejahtera, Penyertaan Modal Tahun 2021-2023 sebesar Rp 75.000.000.00, Peraturan Desa dinyatakan tidak ada, desa Labanasem Kec Kabat Kab Banyuwangi, menggelar uraian kegiatan dengan bervariasi anggaran sebagai berikut :
1. Uraian Kegiatan, Lain-lain kegiatan sub bidang dukungan penanaman modal sebesar Rp 75.000.000
2. Pemanfaatan lahan tidur/tanah negeri untuk peningkatan ekonomi desa sebesar Rp 180.000.000
3. Pemanfaatan lahan tidur/tanah negeri untuk peningkatan ekonomi desa sebesar Rp 21.000.000
4. Penyertaan modal sebesar Rp 25.000.000
5. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampung, bank sampah dll) sebesar Rp 50.800.000
6. Dukung pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) sebesar Rp 10.000.000
7. Pembangunan rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa sebesar Rp 48.750.000
8. Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp 39.492.000
9. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp 16.000.900
10. Pemeliharaan jalan desa sebesar Rp 12.000.000
11. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 8.750.000
Dengan nilai pagu sebesar Rp 1.136.080.000
Sementara itu didapati juga Pada tahun 2024 Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, juga menggelar uraian kegiatan dengan bervariasi anggaran sebagai berikut :
1. Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/KUD/UMKM sebesar Rp 38.720.000
2. Pembangunan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi sebesar Rp 6.000.000
3. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (Pemetaan, validasi, dll) sebesar Rp 10.000.000
4. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (Pemetaan, validasi, dll) sebesar Rp 3.450.000
5. Pembangunan rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa sebesar Rp 33.667.000
6. Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp 211.624.000
7. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan sebesar Rp 14.868.400
8. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 22.400.000
9. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 12.350.000
10. Penyelenggaraan informasi publik desa ( misal : pembuatan poster /baliho informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga, dll) sebesar Rp 23.000.000
11. Pembuatan rambu-rambu di jalan desa sebesar Rp 5.800.000
12. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan ( untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll) sebesar Rp 4.500.000
13. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan ( untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll) sebesar Rp 4.500.000
Dengan nilai pagu sebesar Rp 1.143.680.000
Dikonfirmasi ke Pemdes atas kelengkapan LPJ nya dengan pagu anggaran pada tahun 2023 dan 2024 diatas sebab diduga ada nya kerancuan Rincian hasil pemeriksaan atas penyertaan modal BUM Des, tanpa atau tidak adanya peraturan desa, atas temuan BPK, kenapa di tahun 2023 dan 2024, Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, mendapatkan dana desa?
Sementara dari kinerja realisasi, pelaporan dan evaluasi sudah menjadi temuan dan rekomendasi BPK.
Diduga buruk nya komunikasi Publik (Tidak Menjawab Konfirmasi Media);oleh Pemdes Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi mengundang tanda tanya besar apakah Dinas Diatasnya melakukan pembiaran hal seperti ini yang terjadi atau diduga malahan tunduk dengan Pemdes padahal Semua desa ada dalam pengawasan DPMD Banyuwangi.
Bahkan APIP (inspektorat) seharusnya bekerja lebih profesional jika tidak membiarkan APH melakukan penyelidikan dugaan perbuatan terselubung dalam mengelola keuangan negara.(Tim)










