Mojokerto, GESAHKITA – Siang itu di bawah terik matahari yang menyengat Liputan Khusus Redaksi GESAH KITA (PUR), berkesempatan mewawancarai Isbahtuhul Koirot, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung I IGD dan Pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojokerto, Kamis 2 Oktober 2025.

Dibalik dinding ruang pertemuan berukuran 4×4 meter yang terletak di Gedung manajemen RSUD Prof. Dr. Soekandar, lt. 1, Isbahtuhul Koirot yang di dampingi Trio Handoko, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek prestisius itu, tampak menenteng setumpuk berkas menyambut kedatangan PUR.

- Advertisement -

Mas Isb, begitu biasa disapa menerima tanpa formalitas berlebih, tidak pula dengan jamuan, hanya air mineral 250gram yang tertata di atas meja.

“Silahkan duduk, sebagai informasi pendahuluan pembangunan kedua gedung yang menjadi temuan BPK di era kepemimpinan Direktur, dr. Djalu Naskutub, almarhum, bukan dr. Gigih Setijawan, Direktur RSUD Soekandar sekarang,” katanya mengawali wawancara dengan wartawan GESAH KITA.

Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 54.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 BAB 1. C. Belanja Modal Kedung dan Bangunan Nomor 7, yang mengungkap adanya kelebihan bayar sebesar Rp 1,751.661.872,00 atas Pembangunan Gedung I IGD dan Pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu RSUD Prof. Dr. Soekandar, Isbahtuhul Koirot mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah.

“Kami telah menindak lanjuti dengan pengembalian ganti kerugian ke Kas Daerah pada tanggal 5 Agustus 2024,” ungkap Isbahtuhul Koirot seraya menunjukkan salinan Surat Keterangan Lunas (SKS) dan Bukti Setor, yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 21 Agustus 2024.

Saat disinggung mengenai lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek dengan nilai kontrak seluruhnya Rp76.720.945.000, yang berujung pada temuan BPK tersebut, Isbahtuhul Koirot dalam kapasitasnya sebagai PPK mengatakan, “kami telah menjalankan fungsi pengawasan, bersama-sama Konsultas Pengawas dan tim teknis dari ITS secara melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” ucapnya.

“Pengawasan progress kami lakukan per/minggu, menyadari bahwa kami bukan orang teknis, melainkan tenaga medis, maka dalam menjalankan pengendalian, kami juga melibatkan tim teknis dari ITS, selain ada Konsultan Pengawas dengan pendampinagn dari APH yakni Kejaksaan dan Kepolisian,” tepisnya.

Isbahtuhul Koirot membantah tudingan adanya pengurangan volume pekerjaan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tidak ditemukan pengurangan volume pekerjaan, melainkan kelebihan bayar dari satuan atau unsur pekerjaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti Gardu Distribusi, Test commissioning, Mekanikal Elektrikal yang menurut BPK komponen itu menjadi tanggungjawab melakat kontraktor pelaksanan atau penyedia jasa.

penjelasan Isbahtuhul Koirot berbanding terbalik dengan keterangan jenis kasus, dalam Surat Keterangan Lunas kesatu dengan nomor 1613 memuat keterangan Nama Perusahaan PT. Pulau Intan Perdana, Unit Kerja RSUD Prof. Soekandar, Jenis Kasus Kekurangan Volume Pembangunan Gedung IGD Terpadu, Nilai Kerugian 873.228.967, Angsuran 500.000.000, Tanggal Angsuran, 03-Apr-24, Angsuran 200.000.000, Tanggal Angsuran 07-Jun-24, Angsuran 173.228.967, Tanggal Angsuran 05-Aug-24 bukti Nota Kredit Bank BNI Mojokerto. dan,

Surat Keterangan Lunas kedua nomor 1614 menjelaskan Nama Perusahaan PT. Suramadu Nusantara Enjiniring, Unit Kerja RSUD Prof. Dr. Soekandar, Keterangan Jenis Kasus Kekurangan Volume Pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu, Tahun Kejadian 2023, Nilai Kerugian 878.432.905, Angsuran 500.000.000, Tanggal Angsuran, 03-Apr-24, Angsuran 200.000.000, Tanggal Angsuran 07-Jun-24, Angsuran 178.432.905, Tanggal Angsuran 05-Aug-24 lengkap dengan bukti setor melalui Nota Kredit Bank BNI Mojokerto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lemahnya pengendalian atas Pembangunan Gedung I IGD Terpadu dan Pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu dengan nilai kontrak seluruhnya Rp 76.720.945.000,00 pada RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojokerto menjadi temua BPK. Tak tanggung-tanggung nilai kelebihan bayar dari kekurangan volume yang di ungkap BPK sebesar Rp 1.751.661.872,00.

Penjelasan Isbahtuhul Koirot, mawakili Direktur RSUD Prof. Dr. Soekandar ini sebagai hak jawab atas pemberitaan Surat Kabar GESAH KITA Edisi 72 dengan Judul: BPK TEMUKAN KERUGIAN RP 1,7 M RSUD SOEKANDAR dan Media Siber GESAHKITA.com

Dapatkah, pengembalian kerugian atau ganti kerugian atas kelebihan bayar dari kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Gedung I IGD dan Pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu sebesar Rp 1.751.661.872,00 menjadi pintu masuk usut RSUD Prof. Dr. Soekandar, ikuti laporan jurnalistik, edisi selanjutnya. (PUR)