Palembang,Gesahkita.com – Sepertinya kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kota Prabumulih semakin memanas.
Pasalnya setelah penetapan 3 tersangka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Prabumulih, kini masyarakat dan beberapa organisasi di Sumatera Selatan mulai angkat bicara bahkan melaporkan pihak – pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Lembaga Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (LPMSS), pada hari ini Rabu (09/10/2025) yang secara langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan laporan terkait dugaan kasus korupsi dana Pilkada Prabumulih.
” Hari ini Lembaga Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (LPMSS) secara resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyampaikan laporan terkait kasus dana hibah Pilkada serentak kota Prabumulih “, Eko Wahyudi Koordinator aksi LPMSS
Dilanjutkannya, Adapun laporan yang kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ada poin diantaranya
– Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Menuntaskan Kasus Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana hibah serentak 2024 KPU kota Prabumulih dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini
– Meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk menetapkan tersangka anggota komisioner KPU kota Prabumulih serta PJ Walikota (EL) dan PJ Sekda kota Prabumulih yang merangkap tim anggaran pemerintah daerah (TPD) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) Pilkada serentak kota Prabumulih
Dengan terbukanya kasus ini, Eko menyampaikan bahwa indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu sangat besar.
” Jelas dengan terbukanya kasus ini, masyarakat pastinya akan memiliki stigma negatif bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu ternyata menjadi ajang korupsi, sehingga untuk mengurangi pemikiran tersebut sudah seharusnya ditangani secara serius “, tegas M. Eko wahyudi
Menutup pesannya, M. Eko wahyudi meminta pihak Kejati Sumsel segera dapat menuntaskan kasus tersebut.
” Dengan laporan yang telah sampaikan, tentunya kami (LPMSS) meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera menuntaskan kasus korupsi tersebut dengan sebaik – baiknya”, tandas M. Eko wahyudi (Irfan)










