GESAHKITA – Lemahnya manajemen pengawasan dan pengendalian intern pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, disoal.

Pasalnya, akibat dari kelalaian menjalankan tanggungjawab pengawasan itu menyebabkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kehilangan potensi pendapatan daerah Rp7.536.000.000,-.

- Advertisement -

Praktek culas dibalik kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan tersebut, terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024. BAB I. D ASET DAERAH Nomor 21 disebutkan bahwa pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tidak sesuai ketentuan.

Laporan keuangan pemerintah daerah provinsi jawa timur tahun 2023 menyajikan saldo akun aset kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp176.526.353,187,66. Saldo akun tersebut di antaranya pencatatan atas nilai jaminan kesungguhan sebesar Rp940.997.550,34.

Jaminan reklamasi Rp111.800.923.695,41 dan jaminan pascatambang Rp44.002.431.941,91 yang dikuasai oleh pemerintah provinsi jawa timur cq. Dinas ESDM provinsi Jawa timur.

Untuk diketahui, pemerintah provinsi jawa timur diberikan kewenangan oleh Undang-Undang pertambangan dalam menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah provinsi jawa timur.

Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan IUP MBLB diberikan sejak tahun 2009 atas Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah provinsi jawa timur.

Dalam proses penerbitan IUP yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Hukum/entitas/Perorangan yang telah memperoleh IUP dalam menjalankan usaha pertambangan wajib menempatkan jaminan dalam bentuk deposito berjangka. Penempatan jaminan dalam bentuk deposito dilakukan pada tahapan eksplorasi dan produksi:

a. Tahap Eksplorasi

Tahap eksplorasi, pengusaha pertambangan MBLB wajib menempatkan jaminan Kesung- guhan di Bank JATIM sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan. Jaminan Kesungguhan adalah dana yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi sebagai jaminan atas tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

b. Tahap Produksi

Tahap produksi, pengusaha pertambangan MBLB wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di Bank JATIM sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kegiatan Reklamasi dan Rencana Kegiatan Pascatambang, dengan penjelasan senagai berikut:

1) Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

2) Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan pascatambang berupa kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal wilayah.

Hasil pemeriksaan atas Penyetoran Jaminan Reklamasi dan Pascatambang per/ tanggal 31 Desember 2023 pada Bank JATIM yang diperoleh dari Dinas ESDM, serta konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan terdapat kekurangan Jaminan Pascatambang atas dua Pemegang IUP MBLB sebesar Rp7.536.000.000.00,

Atas hal tersebut, Kepala Bidang Pertambangan menjelaskan bahwa Dinas ESDM belum memiliki peraturan terkait mekanisme penatausahaan jaminan. pengecekan atas nilai jaminan yang tercantum pada dokumen Persetujuan Rencana Pascatambang dengan nilai jaminan yang disetorkan belum dilakukan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama tahun 2023, Dinas ESDM belum pernah melakukan penagihan kepada Pemegang IUP/JUPK yang belum menyetorkan jaminan pascatambang secara lengkap.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Pasal 1 Angka 2 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik pada Lampiran VI Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memperoleh jaminan kegiatan pascatambang sebesar Rp7.536.000.000,00 dari pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kondisi tersebut disebabkan:

Kepala Dinas ESDM belum optimal melakukan pengendalian pengawasan atas pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang menjadi tanggung jawabnya, serta Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM belum menatausahaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dengan optimal.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dinas ESDM menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dan pemegang IUP berkomitmen menyetorkan kekurangan penempatan jaminan pascatambang paling lambat 30 Juni 2024.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur memerintahkan Kepala Dinas ESDM melaporkan setiap penempatan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang oleh pemegang IUP.

Melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan jaminan reklamasi jaminan pascatambang yang menjadi tanggung jawabnya secara optimal dan melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan pascatambang sebesar Rp7.536.000.000,00 kepada masing-masing pemegang IUP;

Belum diketahui secara pasti apakah rekomendasi BPK RI, tersebut telah ditindak lanjuti Gubenur Jawa Timur, dan apakah perintah Gubenur Jawa Timur secara patuh sudah dilaksanakan oleh Kepala Dinas ESDM?

Untuk mendapat jawaban dari pertanyaan yang berkecamuk di benak publik tersebut. redaksi Suarat Kabar GESAH KITA pada, 29 September 2025 telah mengajukan permintaan konfirmasi secara resmi melalui surat nomor 073/203/KONF.LP/IX/RED-BN ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, numun hingga, Jum’at 10 Oktober 2025 tidak mendapat respon jawaban. (PUR)