Malang, GESAHKITA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur berhasil mengungkap kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.407.137.524,91 pada 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, akibat dari lemahnya fungsi pengawasan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaring sebesar Rp 221.467.541.736,00 atau 93,57% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 236.686.935.487,00.
Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut antara lain direalisasikan untuk 14 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPRPKP dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 52.110.364.873,36.
Hasil pemeriksaan fisik atas hasil pelaksanaan 14 Paket Pekerjaan, serta hasil klarifikasi dan perhitungan bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Kontraktor, dan Inspektorat menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp 1.407.137.524,91.
Pemeriksaan fisik fokus pada Bidang Konstruksi yang nampak, analisis dokumen as built drawing terhadap Bidang Konstruksi yang tak nampak dibandingkan dengan dokumen back up volume untuk menguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Temuan pemeriksaan tersebut disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang Nomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
Surat Perjanjian antara PPK dengan rekanan pelaksana, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Kondisi tersebut disebabkan:
Kepala Dinas PUPRPKP dan PPK kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Dinas PUPRPKP menyatakan sependapat dan akan segera menindak lanjuti temuan – temuan tersebut.
BPK merekomendasikan Wali Kota Malang memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk menginstruksikan PPK supaya lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian kepada kontraktor pelaksanan, konsultan pengawas.
Dan, memproses kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.407.137.524,91 dan menyetorkannya ke Kas Daerah, menetapkan dan menerbitkan surat keterangan lunas atau penyelesaian ganti kerugian daerah.
Belum diketahui secara pasti apakah rekomendasi BPK RI, tersebut telah ditindak lanjuti Wali Kota Malang, dan apakah perintah Wali Kota sudah dilaksanakan Kepala Dinas PUPRPKP? Untuk mendapat jawaban dari pertanyaan yang berkecamuk di benak publik tersebut.
Redaksi Surat Kabar GESAHKITA pada, Rabu 17 September 2025 telah mengajukan permintaan konfirmasi secara resmi melalui surat nomor 072/202/KONF.LP/IX/RED-GK ditujukan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, numun hingga, Jum’at 10 Oktober 2025 belum mendapat respon jawaban. (PUR)










