Ketua DPRD Kab Pasuruan Resmikan Ruang Fraksi Baru Hingga RDP Rencana Pembangunan Real estate
GESAHKITA.COM, PASURUAN – Kabar baik nya, DPRD Kabupaten Pasuruan miliki Gedung Baru yang terletak di bagian belakang gedung utama. Gedung tersebut digunakan untuk ruang Fraksi, dan kini telah resmi ditempati setelah proses pembangunan sejak tahun lalu.
Peresmian berlangsung sederhana ditandai dengan doa bersama dan tasyakuran yang dihadiri para pimpinan serta anggota dewan lintas fraksi, bersama jajaran Sekretariat DPRD.
Ruang fraksi ini bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja para anggota dewan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S Ag, MPdi, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bangunan lama sebelumnya yang kurang layak hingga tidak hanya soal fisik bangunan melainkan lingkungan kerja yang nyaman, efektif dan representatif bagi seluruh anggota legislatif.
“Awalnya gedung ini memang disiapkan untuk sekretariat. Namun setelah kami tinjau, ruang fraksi lama kondisinya kurang layak. Maka kami ubah agar lebih luas dan lebih layak untuk digunakan,” kata nya.
Selain untuk meningkatkan kenyamanan kerja diharapkan ruang fraksi baru ini dapat memperkuat koordinasi antara anggota dewan dan mendukung pembahasan berbagai program daerah.
“Ruang ini bukan hanya sekedar tempat kerja tapi ruang gagasan. Dari sinilah kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat seharusnya lahir. Dengan suasana yang lebih nyaman dan terbuka koordinasi antar fraksi diharapkan semakin solid” ungkapnya.
Sementara itu Eddy Supriyanto Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan menyapaikan bahwa penataan ruang fraksi akan bertahap ditata dan disempurnakan secara bertahap, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan kedewanan bisa berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Memang belum sempurna, nanti akan kami lengkapi satu per satu. Yang penting saat ini seluruh kegiatan dewan bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ucapnya
Diketahui ruang fraksi lama akan dialihfungsikan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti ruang Bapemperda, BK, Banggar dan ruang – ruang yang selama ini belum ada.
****

Telah Berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP)Terkait Rencana Pembangunan Kegiatan Dan/Atau Usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewakan.
Rencana pembangunan sendiri bakal dilakukan oleh PT. Stasiun kota Sarana permai, di wilayah Kelurahan Pecalukan dan Kelurahan Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan dengan Rencana Pembangunan mencakup lahan eks hutan seluas 22,5 Hektar berlangsung pada 8 Oktober 2025.
RDP ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Muhamad Zaini, M.AP., Pimpinan Komisi I, II, III, IV, Agus Setya Wardana, H. M. Yusuf Daniyal, ST., MM., Andri Wahyudi, A.Md., Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr Kasiman, S.Kep., NS, SH, SE, M.Kes., H.Sugiyanto, ST., Eko Suryono, S. Pd., Nik Sugiharti, ST., Agus Suyanto, Sugiarto, S.AP., H. Eko Suyono, ST., Nadjib, SH., dan Kepala Bappelitbangda Kab. Pasuruan, Kepala DPMPTSP Kab. Pasuruan, Kepala DLH Kab. Pasuruan, Kepala Dinas SDA, Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Pasuruan, Kepala Perhutani KPH Pasuruan di Malang, Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani serta Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Aria Kusuma, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) menyampaikan bahwa warga prigen tolak eksploitasi hutan tretes karena merugikan dan berimbas pada pemukiman, mata air, dan longsor. Sebab, pembangunan yang akan dijadikan real estate ini adalah tanah yang paling subur, paling banyak tegakan pohon, jalur pipa air dari 3 desa dan benteng alam terakhir. Secara geografis, lahan 22,5 hektar yang akan dibangun sangat membahayakan dan rawan bencana seperti bencana longsor dan banjir yang terjadi sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2023.
Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 1910/Menhutbun-VIII/1999 Tanggal 14 Oktober 1999 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip menteri Kehutanan., Berita Acara Tukar Menukar Tanah Kawasan Hutan Antara Perum Perhutani Unit II Jawa Timur dengan PT. Kusuma Raya Utama, Nomor :03/BATM/PSDH/II/2000 Tanggal 10 April 2000., serta Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Tretes yang dibuat tanggal 23 September 2003 disahkan tanggal 7 Oktober 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.375/Menhut-II/2004 Tanggal 8 Oktober 2004 Tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, Bagian Hutan Tretes Seluas 22,5 Ha Yang Terletak di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Menurut Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa proses perizinan di Kabupaten Pasuruan untuk pembangunan real estate ini masih dalam tahapan.
Sementara itu, Kepala DLH juga menyampaikan bahwa setiap permohonan itu disetujui, namun setelah mendapatkan pemaparan audiensi hari ini maka akan diproses lebih lanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa tujuan awalnya adalah untuk wisata alam dan beralih ke real estate, dengan begitu DPRD Kabupaten Pasuruan akan mengusut secara tuntas dengan membentuk pansus. DPRD Kabupaten Pasuruan beserta Pemerintah Daerah akan memperhatikan masyarakat.
Sugiyanto menambahkan untuk menyelesaikan secara tuntas sampai ke akarnya. Agus Suyanto juga menyarankan untuk memastikan investasi yang tidak merusak alam.
Audiensi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor hutan dan menjaga kelestarian alam melalui kolaborasi lintas lembaga dan masyarakat setempat.(Pur)










