Gakum diduga menjadi alat bisnis, LSM GEMPUR bongkar Dugaan konspirasi jahat KPH Sorsel dengan CV Alco Timber Grup
GESAHKITA.COM, SORONG SELATAN—— Dugaan praktik kotor di tubuh penegak hukum lingkungan kembali mencuat. Seorang oknum Gakkum (Penegak Hukum Lingkungan dan Kehutanan) diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong Selatan untuk mengarahkan seluruh pengelola kayu pacakan agar menjual hasil hutan mereka hanya kepada CV Alco Timber Grup, perusahaan milik Henock alias Minho yang beroperasi di wilayah Moswaren.
Ironisnya, oknum Gakkum tersebut juga dilaporkan memerintahkan Pos Kehutanan Moswaren agar tidak memperbolehkan kayu dari daerah itu dijual ke Kabupaten Sorong. Seluruh kayu pacakan, baik yang berasal dari masyarakat maupun pengusaha lokal, hanya boleh masuk ke CV Alco Timber Grup milik Minho.

Langkah ini menimbulkan gejolak di kalangan pengusaha kecil. Mereka merasa ditekan dan kehilangan kebebasan untuk menentukan mitra bisnisnya. “Kami ini seperti dipaksa. Kalau tidak jual ke CV Alco, kayu kami ditolak di pos,” ungkap salah satu pengelola kayu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Papua Barat Daya, Sosbin, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perintah oknum Gakkum itu melanggar hukum, mencerminkan penyalahgunaan jabatan, dan berpotensi merupakan bentuk kolusi dan suap.
“Kami sudah laporkan secara resmi dan melampirkan bukti rekaman suara oknum Gakkum itu. Tapi laporan kami diabaikan. Padahal tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan mencederai kewenangan negara,” tegas Sosbin kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Sosbin menyebut, praktik tersebut berpotensi melanggar tiga dasar hukum penting, yakni:
1. UU Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan,
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17,
3. UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 104 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Patut diduga, ada gratifikasi atau suap yang diterima oknum tersebut dari pihak CV Alco Timber Grup untuk melancarkan bisnis kayu pacakan di Sorong Selatan,” ujarnya.
Menurut Sosbin, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ke ranah pidana korupsi dan persekongkolan bisnis ilegal. Ia juga menegaskan GEMPUR akan mendorong KLHK dan aparat hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan permainan ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ali, S.Hut., Kasubag KTU Balai Gakkum Papua Barat Daya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan akan menyampaikan informasi itu kepada pimpinan dan berjanji melakukan penelusuran internal.
“Kami akan segera laporkan ke Kepala Balai dan memastikan oknum yang menyalahgunakan jabatan akan ditindak. Kami tidak akan menutup mata,” tegas Ali.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Balai Gakkum Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi. Namun tekanan publik semakin besar agar dugaan praktik monopoli dan suap di balik pengelolaan kayu pacakan Sorong Selatan segera diusut secara tuntas dan transparan.
Sosbin menilai kasus ini menunjukkan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam permainan bisnis kayu di Papua Barat Daya. Bila dibiarkan, hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan mempercepat kerusakan hutan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah menyentuh urat nadi hukum. Kalau benar ada suap dan intervensi, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Hutan bukan milik segelintir orang,” tegas salah satu pengamat kehutanan di Sorong. (Tim)










