DIDUGA DESA KEBONWARIS KECAMATAN PANDAAN kABUPATEN PASURUAN TIDAK TRANSPARAN TERKAIT DANA DESA
GESAHKITA.COM, PASURUAN—–Pada Anggaran Dana Desa di Wilayah Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, tahun Anggaran 2023, telah menerima Anggaran sebesar Rp 912.702.000
Berdasarkan data yang bisa kami unduh Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, telah realisasi 22 kegiatan, diantaranya pembangunan proyek, penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat, penyelenggaraan posyandu ( makan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu, bantuan perikanan (bibit/pakan/dst), penyelenggaraan informasi publik desa ( misal pembuatan poster/ baliho informasi penetapan/LPJAPBDes, dan kegiatan lain-lain.
Dan di Tahun 2024 Dana Desa di Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, juga telah mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.012.411.000.
Telah digunakan untuk kegiatan-kegiatan, pembangunan, program kesehatan, penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional) dan Lain-lain.
Dari Anggaran Dana Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, pada Tahun 2023 dan 2024, diduga ada selisih anggaran kegiatan yang disertai pagu anggaran.
Yang jadi pertanyaan dari selisih anggaran tersebut diperuntukkan buat apa, dan untuk pembangunan maupun program yang dilaksanakan di desa Kebonwaris kecamatan pandaan kabupaten pasuruan, itu lokasi di titik mana…?
Hal ini sangat disayangkan Kepala Desa Kebonwaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Dedy Poerwanto belum bisa kita konfirmasi.
Di sisi lain, Camat Pandaan Kabupaten Pasuruan yang bernama Timbul Wijoyo SE.MM waktu dikonfirmasi lewat whatsapp untuk minta hasil Monev, menjelaskan panjenengan selaku apa minta hasil Monev, buat aja surat ke bupati jelasnya.
Monev adalah singkatan dari Monitoring dan Evaluasi, yaitu proses pengawasan dan penilaian sistematis terhadap suatu program, proyek, atau kebijakan untuk memastikan tujuannya tercapai, mengidentifikasi kendala, dan memberikan masukan untuk perbaikan. Monitoring berfokus pada pengawasan jalannya kegiatan, sementara evaluasi menilai efektivitasnya secara keseluruhan.
Lebih lanjut, sampean buat saja ke Bupati kalau saya tidak berhak memberikan tanpa seijin kepala daerah, pungkasnya.
Kami berharap kepada kepala desa kebonwaris kecamatan pandaan kabupaten pasuruan agar memegang UU keterbukaan publik, Seperti tertuang UU KIP nomor 14 tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel. (Pur)









