PASURUAN, GESAHKITA – Pemerintah Kota Pasuruan terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat salah satunya adalah memberikan rekomendasi pemanfaatan Ruang Milik Jalan melalui Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Gustap Purwoko, ST.MT dalam keterangan nya menjelaskan bahwa banyaknya masyarakat yang ingin membuka usaha serta kepentingan lainnya, mengharuskan membuka trotoar jalan keluar masuk untuk mempermudah akses pengiriman bahan bangunan serta bongkar muat barang.
Dengan adanya kebutuhan itulah menurut Bapak kepala Dinas PUPR Gustap Purwoko, ST.MT., dalam keterangannya setiap pemanfaatan Ruang Milik Jalan haruslah mengikuti aturan yang berlaku dalam hal ini melalui proses permohonan izin kegiatan.
“Karena masyarakat saat ini belum banyak yang mengetahui sehingga banyak kegiatan-kegiatan tanpa melalui perizinan suatu contoh memanfaatkan badan jalan untuk kegiatan hajatan, membongkar trotoar untuk jalan keluar masuk tanpa izin, serta pemasangan tiang dan kabel internet tanpa izin, ” urainya dalam keterangannya ini.
Masih menurut Kepala Dinas PUPR bahwa dalam menyampaikan proses pengajuan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) tersebut harus melalui perijinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan.
“Setelah mengisi dan melengkapi persyaratan dalam formulir pendaftaran maka akan ditindaklanjuti dengan survey apabila syarat sudah lengkap dan tim survey sudah menyetujui maka dari Dinas PUPR mengeluarkan Rekomendasi untuk selanjutnya surat izin akan di keluarkan oleh dinas terkait yaitu DPMPTSP Kota Pasuruan, “tutup nya mengakhiri urainya nya tersebut. (Pur)









