Sorong, GESAHKITA – Kunjungan komite III DPD RI ke kota Sorong yang dipimpin langsung oleh ketua komite III DPD RI DR. Filep Wamafma, SH. M.Hum. beserta hampir semua anggota DPD RI komite III dari semua perwakilan senator provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Selasa (11/11/2025).

Komite III yang wilayah kerjanya membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan. Hadir di kota Sorong dalam hal menjaring aspirasi dari daerah untuk diusulkan dalam pembuatan/revisi undang-undang tentang perlindungan konsumen.

- Advertisement -

Inventarisasi Materi Pengawasan

Dalam rapat kerja dengan pemerintah kota Sorong yang di hadiri oleh wakil walikota Sorong H Anshar Karim, AMD, Plt Sekda kota Sorong dan asisten serta beberapa kepala Dinas terkait. Hadir juga perwakilan dari Badan Gizi Nasional BGN, Badan pengawasan obat dan makanan BPOM, Kadin PBD dan Hipmi kota Sorong.

Acara dengar pendapat dan penjaringan aspirasi tentang undang-undang perlindungan konsumen, H Hartono senator perwakilan Papua Barat daya memperkenalkan seluruh anggota DPD RI komite III.

Dalam sambutanya Wakil walikota kosong menyampaikan Apresiasi atas kunjungan DPD RI ke kota Sorong dan menyampaikan beberapa masukan tentang undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar segera direvisi karena karena sudah terlalu lama terutama tentang sanksi penindakan kepada produsen nakal.

Dalam kesempatan yang sama wakil ketua umum koordinator perekonomian WKUK Kadin PBD Sosbin Sitorus menyampaikan usulan dan koreksi agar undang-undang perlindungan konsumen benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat luas karena menurut Sosbin masyarakat kota Sorong masih banyak yang belum mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang konsumen. “Kami Kadin PBD berharap kepada pemerintah kota Sorong agar semua pusat perbelanjaan mencantumkan isi undang-undang no 8 tahun 1999 terutama mengenai apa yang menjadi hak seorang konsumen dipintu masuk toko dan pusat perbelanjaan,” tandas Sosbin.

undang-undang perlindungan konsumen

Dan lagi Kadin menyoroti badan POM agar transparan mempublish pelanggaran yang dilakukan pihak konsumen ketika menjual product yang sudah expired dan tidak layak konsumsi supaya diketahui masyarakat dan menjadi efek jerah.

Kami Kadin PBD juga mendapat beberapa laporan dari beberapa yayasan yang ingin bermitra dengan Badan Gizi Nasional untuk mendapatkan kesempatan melayani makan bergizi gratis yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto bahwa terjadi pengkondisian titik SPPG hingga beberapa yayasan mendapatkan beberapa titik sementara yayasan lainya tidak.

Dalam keterangan Pers nya Kadin PBD melalui WKU koordinator Perekonomian akan menindaklanjuti mendatangi kantor perwakilan BGN wilayah Papua Barat daya dan sebagai mitra strategis pemerintah berharap agar pemerintah mengikutsertakan Kadin, Hipmi dan organisasi profesi lainya dalam memberikan saran dan masukan bagi pemerintah Papua Barat daya, kota dan kabupaten lainya dalam mengambil dan menetapkan kebijakan kebijakan Strategis dalam pembangunan dan perekonomian. (Don)