Hakim Tegaskan Klarifikasi Harus Jelas, BPN Turut Dimintai Pertanggung Jawaban
Banyuasin, GESAHKITA — Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (PN.Pkb) menggelar sidang Pemeriksaan setempat terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Spoi Sriwijaya Palm Oil Indonesia (SPOI) di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Jumat (21/11/2025). Sidang lokasi ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Pkb, dengan menghadirkan pihak tergugat PT SPOI serta turut tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim PN pangkalan balai, disaksikan aparat Polsek Tanjung Lago, perangkat desa Tanjung lago, serta tim kuasa hukum penggugat dari LBH Garda Kencana yang dikomandoi Ahmad Rizkyansah,SH. dan Galih Raka Siwi, SH. Agenda utama sidang yaitu pemeriksaan setempat lokasi tanah untuk mencocokkan klaim kepemilikan oleh penggugat, Al.
Hakim Ingatkan Seluruh Pihak: “Klarifikasi Harus Terarah dan Resmi”
Dalam arahannya, hakim PN pangkalan balai menegaskan perlunya penyampaian pernyataan yang jelas dan tidak berlarut.
“Jika ada yang dipertanyakan, saya persilakan langsung pada perwakilan masing-masing, agar informasi tidak simpang siur,” tegas hakim di lokasi persidangan.
Penggugat: Lahan Sawah Saya Diambil dan Ditanami Sawit
Penggugat, Al, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan sebelumnya merupakan sawah yang telah digarap bertahun-tahun.
“Dulu saya nyawah, Pak. Batasnya juga sudah pernah ditunjukkan. Tapi setelah itu, tanah saya malah ikut ditanami sawit oleh pihak perusahaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Al mengaku perubahan batas dan pemanfaatan lahan terjadi tanpa persetujuan maupun ganti rugi.
PT SPOI Bantah Tuduhan: “Kami Tidak Punya Lahan di Tanjung Lago”
Kuasa hukum PT Spoi Sriwijaya Palm Oil Indonesia membantah seluruh tuduhan.
“Kami tidak memiliki lahan di sini. Lokasi perusahaan berada di Gasing Laut. Jika ada penerimaan buah sawit dari warga atau pihak lain, itu hanya pembelian, bukan pengelolaan lahan,” tegas mereka.
Kepala Desa Tanjung lago : Gugatan Salah Alamat, Harusnya ke PT Candratex
Kepala Desa Tanjung Lago, Nyayu Lusi Santika, menilai gugatan yang diajukan warga tidak tepat sasaran.
“Saya menyesalkan gugatan ini. Seharusnya yang digugat PT Candratex Secara historis, warga memang dahulu bersawah, tapi tidak mungkin ada pengambilalihan lahan tanpa proses yang jelas,” ujarnya.
Kuasa Hukum Penggugat: Perkara Tetap Dilanjutkan
Meski ada bantahan dari pihak desa dan perusahaan, LBH Garda Kencana menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
“Kami tetap melanjutkan perkara ini. Semua akan dibuktikan di persidangan,” tegas Galih Raka Siwi.
Aturan Hukum yang Relevan dalam Dugaan Penyerobotan Lahan
Kasus seperti ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah, antara lain:
1. Pasal 1365 Kuhperdata
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Pasal ini mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya yang melanggar hukum, yang dapat mencakup tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang, kewajiban hukum, kepatutan, atau asas kehati-hatian.
2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengatur hak atas tanah serta perlindungan kepemilikan yang sah.
3. Peraturan Kepala BPN RI Mengatur tata cara pendaftaran tanah, perubahan nama pemilik, serta prosedur pengukuran ulang yang dapat menjadi acuan dalam perselisihan batas lahan. (KH)










