Mojokerto, GESAHKITA – Realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, menarik perhatian seiring munculnya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan program sosial, pembangunan, serta proyek infrastruktur. Meskipun dana telah tersalurkan 100%, terdapat indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Lebaksono telah menerima penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 secara penuh, total sebesar Rp839.836.000. Dana ini disalurkan dalam dua tahap: Tahap 1 sebesar Rp503.901.600 (60%) dan Tahap 2 sebesar Rp335.934.400 (40%).
Meskipun seharusnya program sosial dan pembangunan dari kedua tahap mencapai 100%, data yang tersedia menunjukkan adanya indikasi bahwa realisasi di lapangan tidak mencapai angka tersebut.
Selain Dana Desa, pada tahun 2024 Desa Lebaksono juga mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Mojokerto sebesar Rp175.000.000. Dana BK APBD ini diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan volume 156 meter x 0,85 meter x 2 sisi, berlokasi di Dusun Lebak.
Namun, dalam tahapan pelaksanaan proyek TPT tersebut, muncul dugaan kuat telah terjadi kekurangan volume pada beberapa aspek pekerjaan, baik dari sisi tenaga kerja maupun bahan material. Akibatnya, hasil pekerjaan tersebut dicurigai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi tidak akan bertahan sesuai umur rencana.
Sementara pada tahun sebelumnya, berdasarkan informasi penyaluran dana Desa Lebaksono Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Tahun Anggaran 2023 disalurkan sebanyak 2 tahap. Tahap 1 sebesar Rp. 573.156.900 atau 68.75%. Tahap 2 sebesar Rp. 260.525.100 atau 31.25%.
Seharusnya pada kegiatan program sosial, dan pembangunan Tahap 1 dan Tahap 2 mencapai 100%, tetapi fakta data yang bisa kami upload untuk kegiatan tersebut, tidak mencapai 100%.
Dan Realisasi Penyaluran Dana Desa Lebaksono Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2023, seluruhnya sebesar Rp. 833.682.000 atau 100%.
Terkait informasi yang didapat, Kepala Desa Lebaksono telah melayangkan surat balasan atas temuan tersebut dan meminta pihak gesahkita.com untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu sesuai peraturan Bupati, agar dapat segera ditindaklanjuti. Namun, Kami menyatakan bahwa berkas yang sudah diberikan telah cukup memuat banyak informasi terkait rincian anggaran dan peruntukan Realisasi Dana Desa.
Selain itu, Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan secara tuntas, tanpa tebang pilih, bagi para oknum-oknum yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. (PUR)










