GESAHKITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi akibat kredit bermasalah di Perumda BPR Purworejo ke penuntut umum. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp26,4 miliar.

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Feria Kurniawan, di Semarang, Selasa (2/12/2025), mengatakan bahwa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dilimpahkan ke penuntut umum bersama dengan empat tersangka dan barang bukti.

- Advertisement -

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini meliputi mantan Direktur Utama BPR Purworejo WAI, mantan Direktur BPR Purworejo WWA, mantan Kabag Kredit BPR Purworejo DY, serta Direktur PT Kartika Zidan Pratama (KZP), TL.

Feria menjelaskan tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2023 itu menggunakan modus pengajuan pinjaman dana tanpa proses verifikasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, PT KZP, yang merupakan pengembang perumahan, mengajukan pinjaman untuk nasabah yang akan mengajukan kepemilikan rumah. Namun, jaminan yang diagunkan ternyata tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kredit fiktif yang menggunakan identitas orang lain, di mana uangnya dipakai oleh para tersangka. Nilai kredit yang diajukan bervariasi antara Rp150 juta sampai Rp6,2 miliar.

Kepolisian mengamankan sekitar 91 sertifikat tanah yang diduga dijadikan sebagai agunan kredit bermasalah.

Feria menjelaskan bahwa tindak pidana ini bermula dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas likuidasi lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Purworejo itu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.