GESAHKITA – Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus cemaran radiasi radioaktif Cesium-137 di PT Peter Metal Technology (PMT) terus berjalan dan sudah memasuki tahap penetapan tersangka.

Bara menyatakan dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), bahwa temuan radiasi dan hasil penyelidikan menunjukkan sumber pencemaran berasal dari dalam negeri, khususnya dari barang rongsok yang tercampur peralatan industri mengandung Cs-137.

- Advertisement -

“Berdasarkan keterangan, kesimpulan sementara asal-usul pencemaran Cesium-137 di PT PMT, Cikande (Banten) berasal dari sumber dalam negeri,” kata Bara.

Barang rongsok dan/atau peralatan industri mengandung Cs-137 itu diperoleh secara legal maupun ilegal, serta tidak dikelola sesuai ketentuan pemerintah. Bara menambahkan bahwa penggunaan alat tersebut untuk kebutuhan industri dalam negeri harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten.

Bara juga mengatakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjabat sebagai Direktur PT PMT, sebagai tersangka. Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah menyetujui pencekalan atau larangan bagi Lin Jingzhang untuk keluar dari Indonesia.

Sementara itu, penyidik Tipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Lin Jingzhang tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak ditahan.

“Lin Jingzhang mau kembali datang ke Indonesia, sehingga memudahkan kami dalam mendalami perkara tersebut,” ujar Sardo.

Ia menegaskan bahwa alasan tidak dilakukan penahanan adalah karena tersangka bersikap kooperatif dan bersedia tetap berada di Indonesia.

Sardo memastikan bahwa ancaman pidana terhadap perkara ini tidak ringan, yakni mencapai antara 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.