GESAHKITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Len Industri (Persero). BUMN yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan prasarana ini diduga terlibat dalam kasus yang sebelumnya sudah ditangani KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyelidikan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. “Masih penyelidikan,” ujar Asep.

- Advertisement -

Ketika ditanya apakah penyelidikan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Asep merespons singkat. “Betul,” katanya.

KPK juga membenarkan pemanggilan dua pegawai Len pada 3 Desember 2025. Namun, Asep belum dapat menjelaskan materi pemeriksaan tersebut karena KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BUMN tersebut.

Kasus digitalisasi SPBU ini sebelumnya melibatkan Dirut Len tahun 2021-2025, Bobby Rasyidin (yang saat ini menjabat Dirut PT Kereta Api Indonesia), yang sempat dipanggil sebagai saksi pada 14 dan 28 Agustus 2025, meskipun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, KPK mengungkapkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 31 Januari 2025.

Salah satu tersangka yang diumumkan KPK pada 6 Oktober 2025 adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) pada kasus digitalisasi SPBU, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada tahun 2020–2024.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.