Aceh Utara, GESAHKITA – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, melaporkan sebanyak 350 rumah di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, hilang atau sudah rata dengan tanah pascabencana banjir dan longsor di Aceh.

“Desa itu nyaris rata dengan tanah. Dari sekitar 400 unit rumah warga, hanya 41 unit yang masih terlihat bekasnya. Selain kerusakan fisik, enam warga dilaporkan hilang dan hingga kini belum ditemukan jenazahnya,” kata Haji Uma, di Aceh Utara, Sabtu (06/12/2025).

- Advertisement -

Ia menyampaikan bahwa saat mendatangi langsung desa tersebut, ia merasa sangat prihatin atas besarnya kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana. Kondisi ini, menurutnya, menjadi peringatan serius bagi pemerintah.

Dampak banjir di sana, kata dia, selain menghilangkan rumah masyarakat, juga mengakibatkan listrik padam, akses jalan rusak, dan tidak ada air bersih, serta krisis tenda pengungsian.

“Tercatat lebih dari 400 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa terdampak. Banyak warga mulai mengalami gatal-gatal akibat penggunaan air yang tidak layak di sini,” ujarnya.

Selain itu, Haji Uma meminta pemerintah segera mengirimkan bantuan, khususnya kebutuhan mendesak seperti air bersih, obat-obatan, dan bahan makanan.

Haji Uma memperkirakan pemulihan desa ini akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan hingga 10 tahun untuk kembali seperti sedia kala.

Dalam kesempatan ini, Haji Uma menuturkan bahwa setelah mengunjungi sejumlah daerah terdampak bencana di Aceh, ia menyimpulkan sudah seharusnya pemerintah menetapkan bencana Aceh dan Sumatera secara umum menjadi bencana nasional.

Kemudian Haji Uma juga menjelaskan hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh terdampak banjir, kerusakan terjadi pada permukiman warga, jalan nasional dan daerah, jembatan, hingga pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Haji Uma juga menegaskan Pemerintah menetapkan status bencana nasional dengan landasan hukum sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, yang mengatur hak-hak korban bencana serta mewajibkan negara melakukan penanganan secara menyeluruh.

“Saya kira ini sudah waktunya untuk ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkas Haji Uma.