Surabaya, GESAHKITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek sesuai masa pengerjaan dalam kontrak.

Memasuki awal Desember 2025, satu kontraktor telah masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengikuti tender ulang.

- Advertisement -

“Hingga awal Desember sudah ada satu penyedia untuk pekerjaan paving yang kami blacklist,” ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, Senin (8/12/2025).

Syamsul menjelaskan sanksi dijatuhkan kepada kontraktor yang melewati batas waktu pelaksanaan pekerjaan.

Untuk proyek lain seperti saluran dan rumah pompa, proses pengerjaan masih berjalan, karena masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2025.

“Untuk pekerjaan lainnya seperti saluran dan rumah pompa masih dalam waktu pengerjaan. Sesuai perjanjian di kontrak, maksimal adalah 31 Desember,” tegas Syamsul.

Wali Kota Soroti Enam Titik Rumah Pompa

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri, memberikan perhatian khusus terhadap enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur hingga selatan.

Lokasinya antara lain Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Cak Eri menargetkan penyelesaian proyek rumah pompa tersebut pada 10–15 Desember 2025, sebelum memasuki musim hujan yang lebih intens.

“Setelah tanggal itu, rumah pompa harus segera beroperasi. Finishing boleh menyusul, tapi operasional tidak boleh terlambat,” ujarnya.

Cak Eri juga menyoroti lemahnya perencanaan beberapa penyedia jasa. Menurutnya, konsultan dan kontraktor seharusnya menyampaikan detail manajemen proyek, termasuk jumlah pekerja dan jadwal kedatangan material.

“Tidak boleh hanya mengatakan selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang datang kapan. Itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tegas Cak Eri.

Ia menambahkan, beberapa kontraktor beralasan pengerjaan proyek terhambat utilitas seperti pipa PDAM saat proses pengerukan.

Namun, Cak Eri menegaskan, hal tersebut bukan alasan, karena seharusnya sudah terdeteksi pada tahap awal pekerjaan. (PUR)