GESAHKITA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan langkah terbaru Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.
Pada peryataan ini, kementeriannya kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Dengan penyegelan terbaru ini, kementerian telah mengenakan tindakan serupa terhadap total tujuh subjek hukum.
“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tambahnya.
Penyegelan terbaru dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut lebih dahulu menyegel empat subjek hukum yang juga terindikasi berperan dalam menyebabkan banjir di beberapa daerah. Tiga subjek hukum yang baru disegel berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, yang meliputi:
- Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
- PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
- PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Entitas sebelumnya, empat subjek hukum yang telah disegel terdiri dari:
- Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Fokus Penegakan Hukum di DAS Batang Toru
Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran.
Fokus utama berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah teknis, antara lain:
-
Mengumpulkan sampel kayu dari lokasi yang disegel.
-
Melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi hutan.
-
Meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk pemegang hak atas tanah maupun pihak perusahaan.
“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut.










