Bandar Lampung, GESAHKITA – Kementerian Kehutanan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merilis hasil penanganan dan penyelidikan terhadap puluhan batang gelondongan kayu (log) yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, aparat memastikan kayu-kayu tersebut berasal dari muatan kapal yang sah dan tergolong legal.
Perkembangan kasus ini disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (10/12/2025).
Kecelakaan Kapal Tongkang Jadi Penyebab Utama
Irjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa insiden terdamparnya kayu ini bermula dari musibah yang menimpa kapal tongkang Ronmas 69.
Kapal tersebut mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber.
“Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025, dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama,” terang Kapolda.
Peristiwa bermula pada 5 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika mesin kapal mati akibat baling-baling terlilit tali sampah.
Awak kapal berupaya menahan pergerakan tongkang dengan menjatuhkan jangkar. Namun, kondisi semakin buruk pada 7 November 2025 pukul 16.00 WIB, saat tali jangkar putus. Akibat terpaan arus kuat, tongkang miring, dan sebagian muatan kayu log jatuh ke laut.
Muatan kayu yang hanyut tersebut kemudian ditemukan masyarakat pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 05.00 WIB, di tepi Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
Dokumen Sah dan Muatan Legal
Menanggapi temuan tersebut, Polda Lampung segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh guna mengantisipasi praktik illegal logging.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolda memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi:
-
Surat Izin: Kapal tongkang Ronmas 69 memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) yang sah, dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap.
-
Awak Kapal: Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, menunjukkan bahwa seluruhnya memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan.
-
Legalitas Kayu: Pemeriksaan terhadap dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan dikategorikan sebagai muatan legal.
“Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu yang masih terbaca teridentifikasi tercatat dalam SIPUHH,” tambah Kapolda.
PT Minas Pagai Lumber sendiri diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas kurang lebih 78 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan yang berlaku sejak tahun 1995.
Kementerian Kehutanan kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun pada kasus illegal logging, meskipun insiden ini disebabkan oleh kecelakaan di laut.
Dengan hasil penyelidikan ini, aparat akan fokus pada penanganan dan evakuasi kayu log yang terdampar untuk dikembalikan kepada pemilik sah.










