Bangkalan, GESAHKITA – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kedua tersangka itu berasal dari dua titik tambang ilegal yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan kedua tersangka itu yakni AM (26) warga Kecamatan Klampis dan S (70) warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dari dua lokasi yang berbeda,” kata Hafid, Rabu (10/12/2025).
Dua orang tersebut memiliki peran yang berbeda. AM merupakan petugas checker di tambang galian C di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, sementara S merupakan pemilik tambang galian C di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.
“Dua tersangka itu telah melanggar pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” jelasnya.
Polisi Terus Dalami Kasus dan Sita Alat Berat
Hingga kini, polisi terus mendalami kasus tambang ilegal yang ada di Bangkalan tersebut. Setidaknya, (polisi) sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
“Delapan orang itu, empat saksi dari Bunajih dan empat saksi dari Klampis. Saat ini dua pelaku masih kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dua tambang galian C tersebut menghasilkan tanah urug yang digunakan untuk material konstruksi. Tanah urug itu lalu diperjualbelikan secara umum ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sebanyak 3 unit ekskavator dan 6 unit dump truck dari dua lokasi tambang ilegal tersebut. Polisi menyita alat berat itu saat pekerja tambang melakukan kegiatan pengerukan dan penambangan di dua bukit di Desa Bunajih dan Tenggun Dajah.
“Selain melakukan penindakan, kami juga memasang larangan aktivitas penambangan di tujuh titik,” pungkasnya.(PUR)










