GESAHKITA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti dampak banjir di Sumatera Barat.
Mereka melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan, sebagai langkah penegakan hukum lingkungan.
Langkah ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. Kamis (11/12/2025).
Temuan Penyebab Banjir
Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, tim menemukan:
-
Bukaan Tambang Terbengkalai: Terdapat bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai dan tidak direklamasi.
-
Minimnya Pengawasan: Tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor di area tersebut.
-
Dampak Lingkungan: Kondisi ini diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
Temuan lapangan juga menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah, yang menguatkan alasan penyegelan.
Selain itu, KLH telah meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
Menteri Hanif menjelaskan, penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan yang memadai.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Menteri Hanif.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.
KLH juga menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.
KLH menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat.










