Surabaya, GESAHKITA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyalurkan bantuan biaya pendidikan dengan total anggaran Rp48,077 miliar kepada 48.077 siswa SMA, SMK, dan SLB.
Pemprov Jatim menujukan bantuan ini bagi siswa dari keluarga desil 1 dan 2 melalui program Bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik Prasejahtera 2025.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa program ini merupakan investasi krusial.
“Bantuan ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Timur,” kata Khofifah dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Pemprov Jatim berharap program ini dapat menekan angka putus sekolah, mencegah pernikahan usia anak, dan memperkuat pemenuhan wajib belajar 12 tahun, khususnya di wilayah terpencil.
“Bantuan dari Pemprov ini mohon digunakan sebaik-baiknya karena ini uang amanah agar anak-anak tidak putus sekolah,” ujarnya.
Kepada orang tua, Khofifah berpesan agar terus mendampingi dan mendorong anak-anak untuk melanjutkan pendidikan setinggi mungkin.
Khofifah menjelaskan bahwa mutu pendidikan tetap menjadi prioritas pembangunan Jatim.
Mengingat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jatim pada tahun 2025 menunjukkan capaian ini, yaitu mencapai 76,13, naik 0,78 poin dibandingkan tahun sebelumnya dan berada di atas rata-rata nasional (75,90).
Harapan Lama Sekolah (HLS) Jatim tercatat 13,44 tahun dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) mencapai 8,39 tahun.
“Capaian ini hasil kerja keras bersama. Ke depan, tantangannya adalah pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Jawa Timur,” ujarnya.
Detail Penyaluran Bantuan
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa sasaran penerima adalah siswa kelas X hingga XII dari keluarga prasejahtera desil 1 dan 2.
-
Setiap peserta didik menerima bantuan Rp1 juta.
-
Rincian Penerima: SMA (11.362 siswa), SMK (24.339 siswa), dan SLB (12.376 siswa).
Pemprov mentransfer bantuan melalui virtual account dan penerima dapat menggunakannya untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, sepatu, paket data, serta biaya transportasi.
Aries menyebut terdapat aturan pembatalan bantuan apabila penerima meninggal dunia, putus sekolah, terlibat tindak kriminal, atau menikah di usia dini.
“Program ini merupakan wujud hadirnya Pemprov Jatim memastikan kemiskinan tidak menjadi penghalang anak-anak meraih masa depan,” ujarnya. (PUR)










