GESAHKITA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat dengan melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. PT TBS merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut pasca-bencana banjir di Sumatra, bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025.
Kronologi dan Indikasi Pelanggaran
Kronologi tindakan ini berawal dari pemantauan pasca-curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatera Utara.
Tim pengawas KLH/BPLH memverifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan temuan awal tersebut, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai tim memverifikasi keterangan dan dokumen lingkungan.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif.
Kewajiban Perusahaan dan Ancaman Hukum
KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP selaku induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Menteri Hanif menegaskan, KLH/BPLH hanya menyegel sementara dan akan mencabut segel apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan yang memadai.
Namun, jika tim menemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” tambahnya.
KLH/BPLH berkomitmen menuntaskan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal.
Selain itu, KLH juga memastikan tindakan perbaikan berjalan cepat untuk meminimalkan risiko bencana berulang.










