GESAHKITA – Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Inisial tiga PHAT yang disegel adalah JAS, AR, dan RHS.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa total subjek hukum yang telah disegel dan/atau diverifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan kini berjumlah 11 entitas. Ini terdiri dari 4 Korporasi (PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN, dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M).
“Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE, di mana mereka menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terpasang di lokasi Korporasi.
Dugaan Tindak Pidana dan Temuan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan kini mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Tapsel.
Raja Juli menambahkan, di lokasi PHAT atas nama JAM, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal, antara lain:
-
batang kayu bulat
-
batang kayu olahan
-
1 unit alat berat excavator PC 200
-
1 unit Buldozer (dalam keadaan rusak)
-
1 unit truk pelangsir kayu (dalam keadaan rusak)
-
2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut akan mendalami keterkaitan temuan barang bukti ini dengan penyidikan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan empat truk bermuatan kayu tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB) yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas PKH.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku aktif di lapangan, tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini.
“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan, tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” terang Dwi Januanto.





