Belanja Sewa Gedung dan Bangunan TA 2024 Sekda Oku Selatan Diduga Tidak Tepat Sasaran Temuan BPK

PALEMBANG, GESAHKITA—-Belanja Sewa Gedung dan Bangunan pada Sekda Oku Selatan Tidak Tepat Sasaran, Temuan BPK 

- Advertisement -

Sekretariat Daerah pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Sewa Gedung dan Bangunan sebesar Rp933.225.000,00 dan realisasi sebesar Rp870.859.640,00 atau 93,32% dari anggaran.

Rincian anggaran dan realisasi Belanja Sewa Gedung dan Bangunan tersebut terdiri dari.

Tabel 1.23 Rincian Belanja Sewa Gedung dan Bangunan Sekretariat Daerah Tahun 2024


Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa Belanja Sewa Gedung dan Bangunan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp148.731.140,00, dengan rincian pada tabel berikut.

Tabel 1.24 Rincian Belanja Sewa untuk Fasilitasi Kunjungan Tamu

Hal tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Sumsel dalam LHP nya terbit Mei 2025 yang diperoleh media ini.

BPK menjelaskan bahwa Berdasarkan dokumen tagihan diketahui belanja tersebut merupakan biaya sewa
kamar hotel atau penginapan dalam rangka memfasilitasi kunjungan kerja tamu
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah maupun kegiatan internal Sekretariat Daerah.

Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui belanja tersebut
direalisasikan berdasarkan arahan pimpinan untuk dapat memfasilitasi akomodasi penginapan terhadap permohonan bantuan fasilitas berupa kamar hotel.

PPTK merealisasikan belanja sewa hotel dengan melakukan pemesanan atas kamar hotel sesuai dengan tipe kamar yang tersedia saat pemesanan.

Bukti yang disampaikan kepada PPTK dari pihak hotel berupa tagihan penggunaan kamar tanpa dilengkapi dengan daftar nama tamu yang menginap.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pada
Pasal 3 yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150,
dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut antara lain setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

c. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 117 ayat (5)
menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Sewa Gedung dan Bangunan
pada Sekretariat Daerah membebani keuangan daerah sebesar Rp148.731.140,00.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan belanja di lingkungan kerjanya;

b. Para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran
kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan Belanja Sewa Gedung dan
Bangunan di lingkungan kerjanya; dan

c. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Gedung dan Bangunan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar memerintahkan Sekretaris
Daerah:
a. Selaku Pengguna Anggaran meningkatkan pengawasan dan pengendalian belanja di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk:
1) Lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan Belanja Sewa Gedung
dan Bangunan di lingkungan kerjanya; dan
2) Mengintruksikan PPTK agar memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Gedung dan Bangunan.

Sementara itu pihak terkait hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.(Red)