GESAHKITA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung pada Kamis (11/12/2025).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama Ditjen Gakkum.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti signifikan, antara lain:
- Batu Bara: Kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batu bara in situ (bukaan), stockpile, dan karungan.
- Peralatan: Satu unit ekskavator dan satu kendaraan pengangkut.
- Dokumen: Sejumlah berkas dokumen yang menunjang operasi ilegal.
Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.
Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.
Ketiga tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.
Operasi penutupan ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran di lapangan.
Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.
Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.
Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis, tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.










