GESAHKITA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi dana desa secara ketat guna menekan potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa. Upaya pengawasan yang diperkuat ini merupakan perwujudan langsung dari Asta Cita.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan hal ini saat membuka bimbingan teknis (bimtek) terkait optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) di Bangli, Bali, Sabtu (13/12/2025).

- Advertisement -

Reda Manthovani menekankan perlunya penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi dalam mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut, khususnya kepada aparatur pemerintahan di Kabupaten Bangli. Kejagung memiliki target ambisius, yaitu mencapai nol korupsi dana desa di seluruh Indonesia pada tahun 2028.

Dua Pilar Strategi Utama

Untuk mencapai target nol korupsi tersebut, Kejagung memperkenalkan dua strategi utama yang berfokus pada pencegahan dan pendampingan hukum:

  1. Program Jaga Desa: Menjadi instrumen utama dalam memberikan pembinaan dan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada lebih dari 75 ribu aparatur desa di seluruh Indonesia.

  2. Aplikasi Jaga Desa: Berfungsi sebagai tulang punggung sistem pengawasan digital. Aplikasi ini menyediakan kanal pelaporan, pemantauan status terkini pembangunan, serta basis data komprehensif mengenai program desa.

Selain fokus pada tata kelola dana desa, Kejaksaan juga aktif mengawal berbagai program strategis nasional lainnya, termasuk pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan pengembangan Kampung Nelayan.

Pencegahan dan Penguatan Ekonomi Lokal

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menambahkan bahwa bimtek ini berfungsi sebagai wadah untuk memperkuat pengelolaan anggaran desa, mendorongnya agar lebih akuntabel dan transparan, sekaligus bertindak sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi. Ia menilai, koperasi desa memiliki peran strategis vital dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat perdesaan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyoroti sinergi penting antara program Jaga Desa dari Kejaksaan dengan penguatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“KDKMP motor penggerak ekonomi rakyat, merupakan dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial,” ujar Koster.

Koster berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memberikan rasa tenang dan fokus bagi aparatur desa di Bali, sehingga mereka dapat merealisasikan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi dana desa di Bali per Oktober 2025 telah mencapai angka Rp665,20 miliar, atau setara dengan 99,70 persen dari total pagu anggaran.

Acara bimtek tersebut dihadiri oleh aparatur pemerintahan desa, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.