GESAHKITA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengetatan ini fokus pada aturan pengantaran, yang kini mewajibkan makanan hanya diantar di luar pagar sekolah.

Penetapan SOP baru ini menyusul insiden fatal di mana mobil pengantar MBG menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan alasan penetapan aturan tersebut melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Nanik.

Selain membatasi area pengantaran, Nanik juga menekankan pengetatan pada kriteria pengemudi mobil pengantar MBG. Sopir haruslah seseorang yang benar-benar berprofesi sebagai sopir, bukan sopir “cabutan,” atau seseorang yang baru belajar mengendarai mobil.

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanik menyebut sopir pengantar MBG juga harus memiliki rekam jejak yang bersih. Mereka harus mengenal medan, memahami jalur lalu lintas pengantaran, berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan,” tegas Nanik.

Pengawasan Distribusi dan Sanksi Tegas

Nanik juga meminta Kepala Satuan Pelaksana Pengelola Gizi (SPPG) mengatur jam kerja secara ketat demi mengawasi distribusi MBG. Pengawasan ini melibatkan Akuntan, Ahli Gizi, hingga Kepala SPPG yang harus masuk pada jam-jam krusial pengantaran makanan.

Ia menegaskan, Kepala SPPG, Mitra, dan Yayasan bertanggung jawab penuh dalam perekrutan sopir pengantar MBG. Penggantian sopir pun wajib diketahui oleh Kepala SPPG.

Jika SOP tentang sopir pengantar MBG tidak dipatuhi dan terjadi insiden fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. “Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” pungkas Nanik.